SEKITARKITA.id– Puluhan eks karyawan Grand Hotel Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyuarakan tuntutan keadilan kepada pihak manajemen hotel setelah diberhentikan secara sepihak pada masa pandemi COVID-19.
Salah satu mantan karyawan, US (57), warga Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya dan puluhan mantan karyawan lainnya belum juga menerima pesangon yang dijanjikan oleh manajemen Grand Hotel Lembang setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2020.
“PHK massal terjadi saat pandemi COVID-19. Dari sekitar 100 karyawan, hanya setengahnya yang belum di bayar pesangon dan dijanjikan akan diberikan pesangon sesuai kesepakatan tertulis, namun hingga sekarang belum juga terealisasi,” ujar US kepada Sekitarkita.id, melalui sambungan seluler, Sabtu (26/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
US mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menagih hak para eks karyawan, termasuk mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen lama maupun yang baru, namun belum membuahkan hasil.
“Sudah hampir 6 tahun berlalu, saya dan puluhan mantan karyawan Grand Hotel Lembang masih belum menerima pesangon yang dijanjikan,” ungkapnya.
Menurut US, sebelumnya pesangon dijanjikan saat manajemen masih ditangani oleh pihak lama, termasuk HRD yang dulu inisial D. Namun kini manajemen telah berganti dan hotel tersebut kabarnya sudah dialihfungsikan menjadi museum.
“Sekarang yang pegang katanya stafnya inisial P. Kami sudah berusaha hubungi langsung ke pihak owner, tapi jawabannya selalu tidak ada dana untuk pembayaran pesangon,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada awal tahun 2025 sempat dijanjikan pembayaran, namun rencana tersebut urung terlaksana karena dana dialihkan untuk pengamanan renovasi hotel yang kini tidak lagi beroperasi sebagai penginapan.
“Sedang dilakukan pembangunan museum, katanya uangnya dipakai buat keamanan (LSM), jadi buat bayar pesangon abis,” ujarnya kecewa.
US sendiri mengaku telah bekerja selama hampir 32 tahun di Grand Hotel Lembang dan dijanjikan pesangon sebesar Rp14 juta serta Jamsostek Rp7 juta. Total hak yang seharusnya diterima mencapai Rp21 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Bandung Barat, Dadang Ramon, menyatakan akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.
“Kami akan membahas kasus ini bersama mantan karyawan yang di-PHK dan pihak manajemen Grand Hotel Lembang. Harapannya bisa ada titik terang,” kata Dadang.
Ia mengakui sudah pernah mendengar kasus ini sejak lama, namun belum mengetahui apakah seluruh hak karyawan telah diselesaikan atau belum.
“Kami membuka ruang dan posko pengaduan di kantor sekretariat bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh PHK sepihak. Silakan datang,” pungkasnya.
Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak management Grand Hotel Lembang, redaksi terus berupaya memberikan hak jawab atas kasus tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








