SEKITARKITA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka kasus korupsi.
Kali ini, politikus PDI Perjuangan tersebut ditetapkan bersama Rahmat Atong S, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi.
Keduanya diduga terlibat dalam korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2022–2024, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Soleman telah menjalani vonis 2 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Meski tengah berstatus terpidana, Kejati Jabar kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi tunjangan perumahan yang berbeda.
Sementara itu, Rahmat Atong kini resmi ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.
Adapun Soleman tidak ditahan karena sudah menjalani hukuman untuk kasus sebelumnya (kasus lain).
Kajati Jabar Hermon Dekristo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan tahun anggaran 2022.
Rahmat Atong yang saat itu menjabat Sekwan, menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan resmi.
“Hasil penilaian KJPP merekomendasikan, Rp 42,8 juta, untuk Ketua DPRD, Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, Rp 19,8 juta untuk anggota DPRD,” kata Roy dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/12/2025).
Namun, ujar Roy, usulan ini ditolak anggota DPRD, dengan alasan perhitungan hanya dilakukan untuk Ketua DPRD saja.
Menurut Roy, penentuan besaran tunjangan untuk Wakil Ketua dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh para anggota, dipimpin oleh Soleman.
Penetapan sepihak ini tidak melalui mekanisme resmi penilai publik dan bertentangan dengan PMK No. 101/PMK.01/2014.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar,” tegas Roy.
Kejati Jabar memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 56 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan dua pejabat penting yang sebelumnya juga sempat terseret persoalan hukum.
Upaya Kejati Jabar ini juga menjadi bentuk penguatan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan kembali ditetapkannya Soleman sebagai tersangka, kasus korupsi di tubuh DPRD Kabupaten Bekasi kembali mencuat dan menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di tingkat daerah.
Kejati Jabar menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional demi menjaga integritas lembaga pemerintahan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Rilis Kejati Jabar








