SEKITARKITA.id – Pembangunan menara tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat memicu polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas pembangunan tower tersebut, meski sebagian lainnya mengaku tidak terdampak dan telah menerima kompensasi.
Ketua RW24, Nano Sukarno, mengatakan pembangunan tower sebenarnya sudah dimulai sejak sebelum Ramadan 2026 dan telah direncanakan jauh hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembangunan sudah berjalan lama, dimulai sekitar sebelum puasa kemarin. Jadi bukan baru sekarang,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, warga di wilayah RT03/RW24 tidak mempermasalahkan keberadaan tower karena tidak masuk dalam radius terdampak dan telah menerima kompensasi.
“Warga kami aman-aman saja. Kompensasi juga sudah diberikan, jadi tidak ada masalah,” katanya.
Namun kondisi berbeda terjadi di wilayah lain. Ketua RT02, Lastri, mengungkapkan bahwa warganya tidak mendapatkan kompensasi, meski lokasi tower hanya berjarak puluhan meter.
“Kalau di warga kami tidak mendapatkan kompensasi atau CSR. Yang dapat hanya RT03, itu pun karena akses jalan sering dilintasi saat pembangunan,” ujarnya.
Ia menyebut kompensasi diberikan kepada sekitar 58 warga dengan nominal bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Warga Kota Bali Padalarang Merasa Dirugikan
Penolakan paling kuat datang dari warga kawasan perumahan RW26, Klaster Bangli, blok i7, Kota Bali Padalarang yang merasa terdampak berada di dekat lokasi tower.
Warga mengaku keberatan karena sebelumnya tidak ada tower di sekitar lingkungan mereka.
“Yang jadi masalah itu warga di radius Kota Bali. Mereka merasa keberatan karena awalnya tidak ada tower, sekarang tiba-tiba dibangun,” jelas Lastri.
Lokasi tower diketahui berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan cukup dekat dengan permukiman warga, sehingga terlihat jelas dari kawasan perumahan sekitar, termasuk area yang berada di bawah benteng kawasan tersebut.
Pihak manajemen perumahan Kota Bali juga menilai PT Protelindo tidak kooperatif dalam proses komunikasi dengan warga.
“Mereka (PT Protelindo) tidak transparan sejak awal. Bahkan sempat menyebut proyek ini milik negara, program pak Presiden Prabowo Subianto tapi tidak ada pelibatan warga maupun manajemen perumahan,” ujar perwakilan manajemen dalam berbincangan saat ditemui SEKITARKITA.id dilokasi .
Disebutkan pula bahwa perusahaan beberapa kali tidak menghadiri undangan pertemuan dengan warga maupun pihak pemerintah setempat.
Disisi lain, polemik ini turut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ketua Komisi III, Pither Tjuandys, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama sejumlah instansi terkait, pada Senin 13 April 2026.
“Dari awal pertemuan pihak PT Protelindo tidak hadir. Terakhir sidak DPRD KBB komisi III, Dinas PUTR KBB, perangkat Kecamatan Padalarang dan Desa Kertamulya masih mangkir, warga kami ingin kejelasan seperti apa, jangankan konpesasi, ijin lingkungan ajah masih jadi polemik dengan warga dari awal pembangunan hingga selesai,” ujarnya.
Dikatakannya, Komisi III bahkan mengancam akan merekomendasikan penghentian sementara operasional tower serta memasukkan PT Protelindo ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Kami pihak manajemen Kota Bali mewakili warga menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPRD KBB, katanya berjanji akan memanggil pihak perusahaan PT Protelindo, jika mangkir maka tower tersebut akan di segel melalui Satpol PP KBB,” tandasnya.
Langkah tersebut dipicu oleh ketidakhadiran pihak perusahaan dalam beberapa undangan resmi DPRD maupaun undangan dari pemerintah desa setempat.
Belakangan diketahui, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mengklaim bahwa polemik ini bukan terkait aspek teknis perizinan.
Perizinan pembangunan tower disebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Jika merujuk pada peraturan tersebut, DPUTR hanya bertindak sebagai tim teknis pemberi rekomendasi, sedangkan penerbitan izin berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Secara administrasi, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinyatakan lengkap dan memenuhi standar.
“Katanya sudah ijin lengkap ke dinas terkait, tapi saya juga belum tau soalnya pas pembangunan kami tidak dilibatkan, kita kena imbasnya setelah rame baru kami dilibatkan,” jelasnya.
Meski berbagai mediasi telah dilakukan, hingga kini polemik pembangunan menara tower PT Protelindo di Padalarang belum menemui titik terang.
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat lambat dalam menangani konflik yang terjadi, terutama dalam menjembatani kepentingan antarwilayah yang terdampak.
“Dari awal pembangunan hingga selesai, polemik ini belum membuahkan hasil meskipun beberapa pejabat petinggi sudah turun langsung,” tandasnya.
Hingga Selasa (14/4/2026), proses konfirmasi kepada pihak PT Protelindo masih terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Sulitnya akses komunikasi menjadi salah satu kendala utama.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








