Eks Karyawan Grand Hotel Lembang Tuntut Hak Pesangon Rp21 Juta yang Tak Kunjung Dibayar

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Ilustrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id– Puluhan eks karyawan Grand Hotel Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyuarakan tuntutan keadilan kepada pihak manajemen hotel setelah diberhentikan secara sepihak pada masa pandemi COVID-19.

Salah satu mantan karyawan, US (57), warga Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya dan puluhan mantan karyawan lainnya belum juga menerima pesangon yang dijanjikan oleh manajemen Grand Hotel Lembang setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2020.

“PHK massal terjadi saat pandemi COVID-19. Dari sekitar 100 karyawan, hanya setengahnya yang belum di bayar pesangon dan dijanjikan akan diberikan pesangon sesuai kesepakatan tertulis, namun hingga sekarang belum juga terealisasi,” ujar US kepada Sekitarkita.id, melalui sambungan seluler, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

US mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menagih hak para eks karyawan, termasuk mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen lama maupun yang baru, namun belum membuahkan hasil.

Ilustrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Ilustrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

“Sudah hampir 6 tahun berlalu, saya dan puluhan mantan karyawan Grand Hotel Lembang masih belum menerima pesangon yang dijanjikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Evaluasi Pasca Pilkada, DPC PDIP KBB Rombak Struktur, Hengky Kurniawan Pindah ke Jabar

Menurut US, sebelumnya pesangon dijanjikan saat manajemen masih ditangani oleh pihak lama, termasuk HRD yang dulu inisial D. Namun kini manajemen telah berganti dan hotel tersebut kabarnya sudah dialihfungsikan menjadi museum.

“Sekarang yang pegang katanya stafnya inisial P. Kami sudah berusaha hubungi langsung ke pihak owner, tapi jawabannya selalu tidak ada dana untuk pembayaran pesangon,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada awal tahun 2025 sempat dijanjikan pembayaran, namun rencana tersebut urung terlaksana karena dana dialihkan untuk pengamanan renovasi hotel yang kini tidak lagi beroperasi sebagai penginapan.

“Sedang dilakukan pembangunan museum, katanya uangnya dipakai buat keamanan (LSM), jadi buat bayar pesangon abis,” ujarnya kecewa.

US sendiri mengaku telah bekerja selama hampir 32 tahun di Grand Hotel Lembang dan dijanjikan pesangon sebesar Rp14 juta serta Jamsostek Rp7 juta. Total hak yang seharusnya diterima mencapai Rp21 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Bandung Barat, Dadang Ramon, menyatakan akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Tentang Masa Jabatan, Herman Suherman sebagai PLT Bupati Dipertanyakan ke KPU Kabupaten Cianjur
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Bandung Barat, Dadang Ramon (foto: Abdul Kholilulloh)
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Bandung Barat, Dadang Ramon (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kami akan membahas kasus ini bersama mantan karyawan yang di-PHK dan pihak manajemen Grand Hotel Lembang. Harapannya bisa ada titik terang,” kata Dadang.

Ia mengakui sudah pernah mendengar kasus ini sejak lama, namun belum mengetahui apakah seluruh hak karyawan telah diselesaikan atau belum.

“Kami membuka ruang dan posko pengaduan di kantor sekretariat bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh PHK sepihak. Silakan datang,” pungkasnya.

Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak management Grand Hotel Lembang, redaksi terus berupaya memberikan hak jawab atas kasus tersebut.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung
Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran
Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar
Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah
Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban
Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:35 WIB

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban

Berita Terbaru