![]() |
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI (foto: TMC Polri) |
JAKARTA | SekitarKita.NET,- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia jauh lebih murah dibanding negara lain. Salah satunya di Jepang yang bisa mencapai Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
“Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau buat SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta,” ucao Firman Shantyabudi, Jumat (7/7/2023).
“Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak,” sambungnya.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini sejatinya bukan dipersulit. Bahkan dia menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.
“Pelayanan dengan tidak mempersulit. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” tukasnya.
Berikut tarif pembuatan SIM di Indonesia:
– Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I.
– Rp 100 ribu untuk SIM C, C I, C II.
– Rp 120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II
– Rp 250 ribu SIM Internasional