JAKARTA |SekitarKita.ID,- Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi didalam pelayanan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat Jakarta Barat, Kamis (13/7/23).
Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat tepatnya di loket legalisir yang seharusnya tidak dipungut biaya justru masyarakat dibebankan dengan iuaran (membayar).
Saat seorang warga berinisial P yang melakukan perpanjangan kendaraan bermotor menyampaikan, berawal saat P hendak mengurus pajak tahunan sepeda motor miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika saya melengkapi berkas kendaraan kemudian saya terkejut dimintai uang Rp.20.000 lantaran saya tidak memiliki BPKB karena proses BPKB masih di leasing”,terangnya.
Biaya yang tersebut dibayarkan ke petugas yang berada di pojok kanan dengan inisial Ibu U.
“Saya takut kalau tidak dibayar, sepeda motor tak kunjung selesai prosesnya,”tambahnya.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini, Kanit Samsat Jakarta Barat AKP Yuli mengatakan bahwa ia sedang rapat dan nanti akan dihubungi oleh staff.
Berselang beberapa waktu, Staff dari Kanit berisnisial L menghubungi awak media namun bukan jawaban yang didapatkan tetapi ajakan untuk bertemu.
“Nah itu bang kita butuh konfirmasi dari abang, sambil ngobrol santai dengan kami dan perwira di sambar”, ujar Petugas Samsat Barat tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban atas pertanyaan awak media terkait dugaan pungli yang terjadi di samsat jakarta barat.
Reporter: Vic
Editor: Abdul Kholilulloh