KBB | SEKITARKITA.id – Fakta baru mencuat dalam polemik kepemilikan lahan SDN 2 Kertamulya, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menyebut lahan yang saat ini digunakan untuk SDN 2 Kertamulya telah dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui proses pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur setelah pihaknya berkomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat untuk memastikan status lahan yang kembali menjadi sorotan setelah muncul spanduk klaim kepemilikan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak hukum Pemkab Bandung Barat. Mereka menyatakan bahwa di pengadilan itu sudah dimenangkan, jadi lahan itu sebenarnya milik pemerintah,” ujar Nur saat dikonfirmasi, Senin 28 September 2026.
Menurut Nur, apabila putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah menetapkan status kepemilikan lahan, maka persoalan sengketa seharusnya tidak kembali menjadi polemik.
“Jadi untuk sengketa lahan itu sebenarnya sudah milik Pemkab, dan tidak perlu diperpanjang lagi karena sah keputusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Eri Tri Kurniadi, juga menyatakan Pemkab Bandung Barat memiliki dasar hukum atas lahan yang digunakan SDN 2 Kertamulya.
Eri mengatakan, persoalan tersebut bukan perkara baru. Sengketa lahan sekolah telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan disebut telah menempuh proses hukum.
“Kalau tidak salah tahun 2014 Pemkab Bandung Barat telah memenangkan persidangan. Tapi pas kemarin ramai lagi ahli waris memasang spanduk, kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk bagian hukum,” kata Eri saat ditemui di Kantor Disdik KBB, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Eri, Disdik KBB langsung melakukan koordinasi setelah menerima informasi mengenai pemasangan spanduk yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan aset sekolah dapat ditangani melalui jalur hukum yang tepat serta tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Setelah dengar informasi aduan dari ahli waris bahwa dipasang spanduk itu, kami langsung berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Bandung Barat dan alhamdulillah bagian hukum langsung menindaklanjuti,” ujarnya.
Eri menegaskan, Disdik KBB akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat apabila kembali muncul pengaduan atau persoalan baru mengenai lahan SDN 2 Kertamulya.
“Intinya, kami akan selalu berkoordinasi dengan bagian hukum, agar proses belajar mengajar anak-anak lebih nyaman dan tidak terganggu akibat adanya spanduk tersebut,” ucapnya.
Di tengah kembali mencuatnya polemik lahan SDN 2 Kertamulya, Disdik KBB memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan normal.
Eri mengaku telah mendatangi sekolah dan berkoordinasi dengan kepala sekolah serta pengawas untuk memastikan persoalan sengketa lahan tidak berdampak terhadap aktivitas para siswa.
“Kalau KBM, alhamdulillah tidak terganggu. Kemarin juga saya datangi, koordinasi sama kepala sekolah dan pengawas, untuk belajar mengajar berjalan lancar,” ungkapnya.
Sebelumnya, polemik kepemilikan lahan SDN 2 Kertamulya kembali mencuat setelah sejumlah spanduk yang mengatasnamakan ahli waris pemilik lahan terpasang di salah satu sudut bangunan sekolah.
Pantauan di lokasi pada Selasa, 22 September 2026, salah satu spanduk tersebut bertuliskan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. OMA SARIFUDIN.”
Kemunculan spanduk tersebut kembali membuka persoalan lama mengenai status lahan sekolah yang disebut telah menjadi objek sengketa sejak beberapa tahun lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 507 meter persegi dengan data SHM Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221 dan SU 00575.
Sementara itu, Plt Kepala SDN 2 Kertamulya, Komar, membenarkan adanya pemasangan spanduk tersebut.
Menurut Komar, spanduk dipasang ketika dirinya sedang berada di luar sekolah. Sejumlah guru yang berada di lokasi kemudian melihat kedatangan pihak yang memasang spanduk.
“Iya betul, spanduk dipasang di bangunan sekolah pada hari Rabu lalu kalau tidak salah. Saat itu saya lagi di luar, kebetulan para guru yang menyaksikan kejadian itu,” kata Komar saat ditemui di lokasi, Selasa, 22 September 2026.
Komar menjelaskan, di lokasi tersebut terdapat dua bangunan sekolah, yakni SDN 1 Kertamulya dan SDN 2 Kertamulya. Namun, lahan yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan bangunan SDN 2 Kertamulya.
“Jadi ini ada dua bangunan sekolah. Tetapi, yang terjadi sengketa itu SDN 2 Kertamulya. Saya juga tidak tahu siapa yang pasang, apa itu anaknya (ahli waris) atau kuasa hukumnya. Datang lalu memasang spanduk pemberitahuan itu,” ujarnya.
Dengan adanya keterangan dari Komisi IV DPRD KBB dan Disdik KBB tersebut, status lahan SDN 2 Kertamulya kini kembali menjadi perhatian publik. Pemkab Bandung Barat menyebut memiliki dasar hukum dan riwayat kemenangan dalam perkara tersebut, sementara pihak yang mengatasnamakan ahli waris sebelumnya memasang spanduk yang menyatakan klaim kepemilikan atas lahan.
Status hukum final lahan tersebut menjadi penting untuk dipastikan berdasarkan dokumen dan putusan pengadilan yang berlaku, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tidak mengganggu proses pendidikan di SDN 2 Kertamulya.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris. Redaksi masih membuka peluang untuk klarifikasi antara kedua belah pihak.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







