Cimahi | SEKITARKITA.id– Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial TS (43), yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar indekos di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekaligus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menjalin komunikasi, korban kemudian mengirimkan lokasi indekos kepada tersangka. Pria tersebut selanjutnya mendatangi kamar korban untuk bertemu,” kata Endy saat konferensi pers di Mapolsek Cimahi, Jumat 6 November 2026.
Sesampainya di lokasi, tersangka dipersilakan masuk ke kamar korban. Keduanya kemudian berada di dalam kamar dan menyepakati pembayaran sebesar Rp250.000.
Namun, kata dia, pertemuan tersebut justru berujung perselisihan. Korban disebut merasa tidak nyaman dan kecewa terhadap tersangka hingga situasi di dalam kamar semakin memanas.
Berdasarkan keterangan polisi, korban sempat menendang tersangka. Tindakan tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
“Tersangka kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam ketika berada di kamar mandi,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, lanjut Endy, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula ketika salah seorang penghuni indekos mendengar suara teriakan dan benda pecah dari kamar korban.
“Merasa curiga dengan suara tersebut, saksi kemudian berupaya masuk ke kamar untuk memastikan kondisi di dalam,” terangnya.
Saat itu, saksi mendapati tersangka masih berada di dalam kamar korban. Dengan bantuan penghuni indekos lainnya, RS akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Sementara itu, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar mandi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RS kini harus berhadapan dengan proses hukum,” ujar Endy kembali.
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Instagram Cimahi Polres







