TEGAL | SEKITARKITA.id – Video dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswi SMA berinisial S, kelas XII, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, viral di grup WhatsApp pada Kamis (5/11/2026).
Peristiwa yang terjadi di sebuah kedai dekat GOR Trisanja Slaw, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu memicu keprihatinan, terlebih keluarga korban kini menuntut keadilan.
Dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.25 WIB di Kedai De Amin, tepat di samping GOR Trisanja Slawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rekaman video yang beredar, korban S diduga terlibat perkelahian dengan seorang perempuan berinisial A. Saat kejadian, A disebut bersama dua rekan perempuan dan seorang pria berinisial D.
Pada potongan video pertama, perkelahian sudah berlangsung di tengah pengunjung kedai yang sedang menikmati hidangan.
Korban yang mengenakan seragam SMA dengan jaket berwarna cokelat terlihat berada dalam situasi perkelahian.
Tak berselang lama, seorang pria mengenakan jaket hitam dan celana merah datang menghampiri, kemudian terlihat melakukan tendangan ke arah korban.
Sementara itu, dua perempuan yang disebut-sebut merupakan rekan terduga pelaku terlihat berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut.
Perkelahian kemudian berlanjut hingga ke area luar kedai. Dalam potongan video kedua, korban S terlihat tersungkur. Adapun pria berinisial D dan dua orang lainnya terlihat berada di lokasi kejadian.
Melihat situasi tersebut, pemilik kedai akhirnya datang menghampiri dan berusaha melerai perkelahian untuk mencegah kejadian semakin parah.
Pemilik kedai, Amin, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di tempat usahanya. Ia mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di dapur sehingga tidak menyaksikan langsung awal pertikaian.
“Iya betul, kejadiannya Selasa (27/10/2026) minggu lalu, sekitar jam 14.25 WIB sore,” kata Amin saat ditemui di lokasi, dirilis Rabu (4/11/2026).
Amin mengaku baru mengetahui adanya perkelahian setelah seorang pelanggan memberitahunya. Mendapat informasi tersebut, ia langsung berlari keluar untuk memisahkan kedua pihak.
“Pas kejadian saya di dapur, lalu ada yang ngasih tahu (pelanggan lain) bahwa ada yang berkelahi. Saya langsung merespons, lari dan misahin. Ya seperti di video itu, saya berusaha memisahkan perkelahian karena kasihan ada yang jatuh,” tuturnya.
Menurut Amin, dirinya tidak mengenal secara dekat kedua pihak yang terlibat dalam pertikaian tersebut. Sebab, kedai miliknya terbuka untuk umum dan kerap dikunjungi berbagai kalangan, termasuk pelajar maupun guru yang datang setelah kegiatan olahraga di GOR Trisanja.
Ia mengaku sudah hampir sembilan tahun berjualan di lokasi tersebut dan baru kali ini menyaksikan kejadian perkelahian seperti itu.
“Saya berjualan sudah hampir sembilan tahun di sini, baru kali ini terjadi perkelahian. Kalau di sini siapa saja, saya enggak kenal satu per satu, paling sebatas kenal di warung. Kadang juga kalau ada pertandingan di GOR, siswa-siswi atau guru itu pada mampir ke sini,” ujarnya.
“Kalau yang berkelahi itu saya tidak kenal, cuma memang sering nongkrong di sini (korban S),” sambungnya.
Pasca kejadian tersebut, keluarga korban tidak tinggal diam. Ibu korban, Nur Laela (61), mengaku telah membawa anaknya menjalani visum dan melaporkan dugaan tindak kekerasan itu ke Polres Tegal.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/78/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TEGAL/POLDA JAWA TENGAH.
Nur Laela menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh agar peristiwa yang menimpa anaknya mendapat penanganan serius dan tidak terulang kembali.
“Sudah visum, sudah lapor polisi juga. Intinya saya minta keadilan supaya memberikan efek jera,” kata Nur.
Ia menyebut, meskipun sudah sekitar satu minggu berlalu sejak kejadian, pihak keluarga masih menunggu perkembangan penanganan laporan dari kepolisian.
“Masih nunggu informasi dari Polres Tegal. Kalau kronologi dan motifnya biar tim penyidik yang menjelaskan,” tandasnya.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMA tersebut kini masih dalam penanganan dan tahap penyidikan Satreskrim Polres Tegal.
Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan segera mendapatkan kejelasan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan setiap pihak yang berada dalam rekaman video tersebut.
Hingga berita ini ditulis, keluarga korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







