Dua Pelaku Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekitarKita.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang menyerang seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial T dan R, berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya setelah melalui penyelidikan intensif.

“Kami telah menangkap dan menahan dua pelaku yang melakukan pembegalan di wilayah Setu. Korban mereka adalah seorang pria lanjut usia yang mengalami luka bacok di tubuhnya akibat aksi sadis pelaku,” kata Kompol Onkoseno, Minggu 19 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan spesialis begal motor yang telah melakukan kejahatan serupa di tujuh lokasi berbeda.

“Pelaku berinisial T dan R ini memang merupakan aktor utama dalam aksi begal di wilayah tersebut,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, SH, MSi, menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku tidak berjalan mulus.

Baca Juga:  Hari Air Sedunia 2023, FajarPaper Gandeng DLH Kabupaten Bekasi lakukan Giat Bersih Sungai Cikarang

Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan.

“Para pelaku ini dikenal sangat sadis. Saat kami melakukan penangkapan, mereka mencoba melawan dan kabur, sehingga kami terpaksa menembak untuk melumpuhkan mereka,” ujar Ipda Didi Supriadi.

Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama yang solid antara Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi.

AKP Ani juga memastikan kedua pelaku akan dikenakan pasal berat sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Barang bukti juga telah kami amankan,” tandas AKP Ani Widayati.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular
Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur
Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:31 WIB

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan

Senin, 28 September 2026 - 14:07 WIB

Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular

Senin, 28 September 2026 - 10:50 WIB

Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Berita Terbaru