SEKITARKITA.id– Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Iwan Ridwan Setiawan, menyoroti persoalan biaya Medical Check Up (MCU) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, kebijakan terkait biaya tes kesehatan harus melalui kajian matang agar tidak membebani masyarakat.
“Terkait dengan biaya tes kesehatan, kalau berbicara dalam rupiah tentu saja nilainya cukup besar. Namun, pada akhirnya semua tetap akan diatur sesuai dengan regulasi agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Iwan kepada Sekitarkita.id, saat ditemui di Cipatat, Senin 1 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sejumlah calon PPPK yang mayoritas berasal dari tenaga honorer dan non-ASN mengeluhkan tingginya tarif pemeriksaan kesehatan.
Biaya MCU dipatok antara Rp515 ribu hingga Rp530 ribu, sementara rata-rata gaji bulanan tenaga honorer hanya sekitar Rp1 juta.
Iwan menekankan, perubahan harga layanan kesehatan harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan rasional, bukan sekadar keputusan sepihak.
Ia juga meminta agar setiap kebijakan baru disosialisasikan lebih dulu agar masyarakat tidak kaget.
“Ibarat hujan datang tiba-tiba tanpa payung yang disiapkan, terkait hal ini tentu masyarakat akan protes. Prinsipnya, pelayanan kesehatan harus mendukung masyarakat, bukan membebani,” ucapnya.
Rincian Tarif MCU di KBB
Tarif MCU calon PPPK KBB tercantum dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan KBB Nomor 400.7/4272/Dinkes tertanggal 15 Agustus 2025. Adapun rinciannya:
–Pemeriksaan jasmani oleh dokter umum: Rp25.000
–Tes buta warna: Rp30.000 (Labkesmas: Rp15.000)
–Tes kejiwaan (MMPI): Rp250.000
–Tes narkoba 3 parameter: Rp150.000
-Surat keterangan rohani & bebas narkoba (Sp.KJ): Rp75.000
Total biaya di RSUD Cililin mencapai Rp530.000, sementara di Labkesmas KBB sebesar Rp515.000.
Menurut Iwan, solusi terbaik adalah dengan melibatkan Dinas Kesehatan KBB untuk melakukan kajian mendalam terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Jika ada perubahan, kata Iwan, pemerintah harus memastikan regulasi tidak memberatkan para tenaga honorer.
“Kalau memang ada keberatan resmi, sebaiknya dituangkan dalam surat tertulis kepada dinas terkait. Prinsipnya, saya mendukung pelayanan kesehatan, tapi harus dibuat bijaksana agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Ditemui dilokasi berbeda, keluhan disampaikan langsung oleh salah seorang PPPK yang enggan disebut namanya. Ia mengakui, bingung lantaran harus merogoh kocek setengah dari upah hanya untuk syarat administratif.
“Berat sebetulnya, gaji kami Rp1 juta. Kalau bisa ada solusi, entah ditanggung pimpinan atau dicicil. Jangan sampai membebani,” ujar salah seorang PPPK yang namanya dirahasiakan.
Polemik ini menjadi ujian bagi keberpihakan pemerintah daerah, khususnya Bupati Jeje Ritchie. Di satu sisi, regulasi memang mengatur biaya MCU sebagai sumber PAD.
Namun di sisi lain, semangat reformasi birokrasi menuntut agar pemerintah tidak sekadar menjadi penguasa yang memungut, melainkan pemimpin yang mendengar dan hadir atas keluhan rakyatnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







