Sekitar Kita.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Serang Baru.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promotor Polres Metro Bekasi pada Senin (10/03/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno, mengungkapkan bahwa tiga kasus tersebut melibatkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil terungkap berkat kerja sama antara Sat Reskrim dan jajaran Polsek setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu kasus yang berhasil kami ungkapkan terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, sesuai dengan laporan polisi LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Ciksel/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2025. Kejadian ini terjadi di SPBU Hyundai, Jl. Kyai Haji Nawawi, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu, 08 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kompol Ongkoseno.
Kronologi Kejadian
Kompol Onkoseno menyebut, berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika ia memarkirkan sepeda motornya di depan SPBU Hyundai saat bekerja bersama tiga rekannya.
Sekitar pukul 18.10 WIB, korban menyadari bahwa motornya sudah tidak ada di lokasi parkir.
Menyadari kendaraannya hilang, kata dia, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cikarang Selatan bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku
Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, tim Reskrim melakukan kenyamanan. Saat dalam proses penyelidikan, anggota bersama korban menemukan motor yang hilang sedang dikendarai oleh dua orang tersangka.
Anggota Reskrim segera menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motor yang dikendarai adalah milik korban. Selain itu, ditemukan berbagai alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, jelas Kompol Ongkoseno.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RO (24) dan YY (19). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor milik korban
- Satu unit sepeda motor milik pelaku
- Satu pucuk senjata mainan berwarna hitam
- Satu kunci huruf Y
- Satu kunci L serbaguna
- Empat mata kunci T
- Dua kunci sepeda motor
- Satu kunci magnet
Pasal yang Dikenakan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, terutama di lokasi yang rawan pencurian,” ungkapnya.
“Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar







