5 pelaku begal modus pesan michat diringkus Polres Karawang, 1 diantaranya dihadiahi timah panas

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Lima pelaku tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online berhasil diringkus Team Sanggabuana Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalu aplikasi kencan mea chat.

“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban,” ujar Wirdhanto, Jumat 15 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing pelaku beriniaial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.

Kapolres menjelaskan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.

Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.

“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul

Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) warga desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kejadian tindak pidana pembegalan pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

“Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata Kapolres.

Satu orang pelaku, kata Kapolres diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.

Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku Polres Karawang berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.***

 

Kontributor Karawang: Dik-dik 



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru