KBB| SEKITARKITA.id – Kondisi sejumlah fasilitas di SMP Negeri 2 Ngamprah, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi sorotan.
Di tengah persoalan tersebut, Inspektorat Bandung Barat menemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Ngamprah untuk periode anggaran 2024-2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas temuan itu, mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diwajibkan mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp159 juta ke kas daerah.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 2 Ngamprah pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu, setelah kondisi kerusakan fasilitas sekolah tersebut viral di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan hasil audit telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan (Agus) mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Yadi saat ditemui beberapa waktu lalu usai pelantikan pejabat di Gedung Setda Bandung Barat, dirilis redaksi, Senin 2 November 2026.
Yadi menjelaskan, nilai kerugian daerah yang ditemukan dalam pemeriksaan mencapai Rp159 juta. Temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah pada 2024-2025.
Mantan kepala sekolah tersebut diberikan waktu selama 60 hari setelah LHP disampaikan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian uang tersebut.
“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” ujarnya.
Menurut Yadi, pengembalian harus dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Inspektorat akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemeriksaan Inspektorat terhadap SMPN 2 Ngamprah dilakukan setelah kondisi sejumlah sarana dan prasarana sekolah menjadi perhatian publik.
Sekolah tersebut diketahui mengelola dana BOS dengan nilai lebih dari Rp1 miliar per tahun berdasarkan informasi yang menjadi latar belakang pemeriksaan.
Besarnya anggaran tersebut kemudian menjadi sorotan karena kondisi sejumlah fasilitas sekolah dinilai membutuhkan perhatian.
Namun, temuan kerugian daerah sebesar Rp159 juta tidak serta-merta berarti seluruh dana BOS yang diterima SMPN 2 Ngamprah bermasalah.
Rincian mengenai komponen belanja, bentuk temuan, serta penggunaan anggaran yang dinilai menimbulkan kerugian daerah perlu merujuk pada dokumen LHP secara lengkap.
Yadi juga menjelaskan bahwa Agus Samsu Permana telah memasuki masa pensiun.
Karena itu, tindak lanjut yang saat ini menjadi fokus Inspektorat adalah memastikan pengembalian kerugian daerah sesuai hasil pemeriksaan.
“Karena yang bersangkutan telah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” katanya.
Meski demikian, kewajiban mengembalikan kerugian daerah tidak otomatis menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Begitu pula status pensiun tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila di kemudian hari aparat penegak hukum menemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk saat ini, berdasarkan keterangan Inspektorat Bandung Barat, langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan Rp159 juta dikembalikan ke kas daerah dalam waktu 60 hari.
Publik pun masih menunggu kejelasan lebih rinci mengenai temuan audit pengelolaan dana BOS SMPN 2 Ngamprah, termasuk komponen anggaran yang menyebabkan munculnya kerugian daerah tersebut.
Temuan ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS, terlebih anggaran tersebut diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







