Simak, Ini Syarat dan Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat

- Penulis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simak, Ini Syarat dan Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat

SEKITARKITA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati KBB periode 2024-2029.

Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Bandung Barat.

Ketua KPU KBB, Ripki Ahmad Sulaeman, mengumumkan bahwa masa pendaftaran ini mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU KBB, Jalan Tagog Apu Padalarang,” jelas Ripki dalam keterangan pers pada Minggu (25/8/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah untuk partai politik dan gabungan partai politik adalah sebanyak 68.852 suara. 

Selain itu, KPU Bandung Barat juga telah menetapkan pasangan calon perseorangan, Sundaya dan H Maulana ZA, dengan dukungan 90.315 suara dan tersebar di 11 kecamatan.

Ripki juga menjelaskan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, antara lain:

A. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

C. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

Baca Juga:  Televisi Iran Konfirmasi: Ayatollah Ali Khamenei Tewas Pasca Serangan Gabungan AS-Israel

D. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, 

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari pengertian narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim, 

F. tidak pernah terpidana berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana menyelesaikan menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur ​​​​atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, 

G. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

H. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan polisi. 

Saya. menyerahkan daftar kekayaan pribadi. 

J. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

k. tidak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Baca Juga:  11 anak di wilayah Karawang terindikasi stunting, Caleg Voliawati Prihantari bagikan susu gratis

aku. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. 

M. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota , dan Calon Wakil Walikota. 

N. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. 

Hai. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

P. tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, atau Pejabat Walikota.

Q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

R. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan, 

S. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

Di samping itu, lanjut Ketua KPU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat juga harus memenuhi persyaratan berikut :

A. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana seksual kejahatan terhadap anak. 

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Prediksi Line Up Indonesia Vs Australia

B. berhenti dari jabatan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon. 

C. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

D.gagal menjadi calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut:

A. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bandung Barat. 

B. partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan. 

C. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas komunikasi dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas Perhubungan. 

D.pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK.

KPU KBB juga menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pasangan calon. Hubungi: Email: tekniskpukbb@gmail.com, Nomor: 083811723239, Atau kunjungi langsung Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular
Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur
Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:31 WIB

Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan

Senin, 28 September 2026 - 14:07 WIB

Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular

Senin, 28 September 2026 - 10:50 WIB

Ironi Penataan di Padalarang: Bangli Dibongkar, Minimarket Justru Menjamur

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Berita Terbaru