AdinJava —Laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran berat di industri pertambangan yang dapat dikarenakan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah.
Satu perusahaan yang dikatakan dalam laporan tersebut adalahCV Unaaha Bhakti Persada (UBP), perusahaan pertambangan dari Sulawesi Tenggara.
Dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP) BPK Nomor 8/SKHP/XVII/05/2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Tahun 2020 hingga Triwulan Ketiga Tahun 2022yang dirilis pada 8 Mei 2023, BPK mencatat masih ada6.153 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban Penerimaan Negara Selain Pajak (PNBP)dan belum dapatkan sanksi penutupan saat ini rutinitas pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu contohnya adalah CV Unaaha Bhakti Persada, yang berdasarkan hasil uji aplikasi e-PNBP Minerba, pada25–26 April 2021masih melakukan transaksi penjualan nikel meski demikian mempunyai kewajiban royalti yang belum terbayarkanRp4,69 miliar.
Walaupun, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823K/30/MEM/2018, perusahaan yang tidak membayar PNBP dalam waktu 60 hari setelah penerbitan Surat Tagihan Ketiga (ST-3) harus segera dikenakan sanksi pencabutanIzin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam audit lanjutan yang tercantum padaLHP BPK Nomor 23.b/LHP/XVII/05/2024 tentang Sistem Pengawasan Internal dan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian ESDM Tahun 2023 Sistem Pengendalian Internal serta Kepatuhan terhadap Ketentuan Hukum pada Kementerian ESDM Tahun 2023 Sistem Pengawasan Internal dan Pemenuhan Aturan Hukum di Kementerian ESDM Tahun 2023 Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan di Kementerian ESDM Tahun 2023 Pengendalian Internal dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan di Kementerian ESDM Tahun 2023dengan tanggal 21 Mei 2024, BPK menemukan kelemahan dalam sistem aplikasi e-PNBP.
Celah ini memungkinkan wajib pajak (WABA) untuk tetap melakukan transaksi penjualan meski demikian tagihan akhir belum dibayar. BPK mencatat adanya:
• 1.027 transaksi provisional yang belum difinalkan,
• 3.279 transaksi ultimateyang belum dibayar dan sudah melewati masa berlaku tagihannya consistent with 31 Desember 2023, serta
• 2.600 transaksiyang dikirim berulang kali tanpa melakukan pembayaran.
Jumlah keterlambatan pembayaran royalti dari transaksi tersebut sampaiRp754,7 miliar serta 3,34 juta dolar Amerika Serikat, serta kurang bayar PHT sebesar Rp24,4 miliar.
Dari daftar itu, CV Unaaha Bhakti Persadakembali muncul sebagai salah satu perusahaan paling terkenal sebab diketahui melakukan61 transaksi pengapalan yang disubmit ganda antara 18 Desember 2021 hingga dengan 13 November 2023, dengan entire kurang membayar royalti sebesar Rp10,07 miliar.
Audit BPK juga menemukan tanda-tanda praktik pemalsuan knowledge dan dokumen transaksi. CV Unaaha Bhakti Persada diduga mengubah tanggal pengiriman akhir, tonase, serta harga jual dalam sistem e-PNBP agar besaran kewajiban pembayaran royalti menjadi lebih rendah.
Metode tersebut memungkinkan perusahaan tetap melakukan transaksi meski demikian belum melunasi PNBP.
“Kewajiban pembayaran hanya perlu memberikan alasan mengenai keterlambatan, dan sistem e-PNBP secara otomatis mengaktifkan kembali akses akun yang terblokir. Akibatnya, transaksi penjualan dapat dilanjutkan tanpa harus segera melunasi kewajiban,” demikian laporan BPK tersebut.
Analisis transaksi CV Unaaha Bhakti Persada pada tahun 2022 memperlihatkan40 transaksi pengapalan dengan entire tonase 369.216,38 ton, dari kuota RKAB sebesar 800.000 ton. Terdapat selisih 430.783,62 tonyang tidak tercatat secara resmi.
BPK juga menemukan adanya perubahan tarif royalti dan harga jual mencapai 30–62 kali put updalam transaksi yang sama — tanda kuat adanya manipulasi knowledge.
Berdasarkan harga jual rata-rata Rp471.665,97 consistent with ton, perbedaan kuota tersebut berpotensi menimbulkankerugian negara sampai angka 202,9 miliar rupiah.
BPK juga menyoroti kelemahan pengawasan dalam lingkungan tersebutDirektorat Jenderal Kehutanan dan Pertambangan Kementerian ESDMyang dianggap tidak memberlakukan sanksi pencabutan izin terhadap perusahaan yang menunggak PNBP.
Meski demikian aturan dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut telah menegaskan sanksi keras terhadap pemegang IUP yang tidak membayar kewajibannya dalam 60 hari setelah penundaan saat ini.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanyaketerlibatan pihak berwenang dengan perusahaan pertambanganyang dikarenakan kerugian besar bagi keuangan negara.
Bukti-bukti yang diungkap oleh BPK kini menjadi dasar kuat bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut keterkaitan dugaan tindakan korupsi, pemalsuan sistem e-PNBP, serta penghindaran kewajiban royalti dalam sektor pertambangan nikel.
Andai dugaan tersebut benar, tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga melanggar prinsip-prinsip dasar.keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di Sulawesi Tenggara.







