SEKITARKITA.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Barat menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan sedikitnya 6,8 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp10,07 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan itu dilaksanakan di Lapangan Parkir Ciganea Supermarket, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (29/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pemusnahan dalam rangka pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2025 turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Wakil Bupati Bandung Barat, Satpol PP KBB, serta jajaran DJBC dan kolega.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang kena cukai lainnya berupa 3.720 ml rokok elektrik (vape) dan 2.126 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode 1 Juli–30 September 2025.
“Semua barang tersebut telah berstatus sah sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Finari saat konferensi pers usai pemusnahan rokok ilegal.
Ia menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai menjalankan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara.
“Penindakan terhadap rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.
“Pasal 54 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” sambungnya.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
Dikatakan dia, Bea Cukai juga mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal, serta menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







