AdinJava– Para pembaca, berita duka datang dari lingkungan penegakan hukum negara ini.
Sebab, tepat hari ini, Sabtu (8/11/2025), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dilaporkan telah wafat di usia 72 tahun.
Mengutip TribunNews.com, kembalinya mantan Ketua KPK yang dikenal dengan masa paling tajamnya, diungkap oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, baru saja konfirmasi dengan rekan-rekan dan pengurus Masjid Asy Syarif bahwa salat jenazah Pak Antasari akan diadakan setelah shalat Ashar,” kata Boyamin Saiman.
“Saya juga termasuk jamaah di masjid tersebut. Mohon doakan dan maafkan segala kesalahan saya,” ujarnya.
Berdasarkan berbagai sumber, kembalinya Antasari Azhar diketahui pada pukul 10.57 WIB, di rumahnya di Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Antasari wafat akibat sakit dan tertular virus.
“Almarhum meninggal akibat tertular virus dari penyakit yang dideritanya,” ujar menantu Antasari, Ardiansyah di Masjid As Syarif BSD, Tangsel, Sabtu, 8 November 2025.
Ardiansyah menceritakan, almarhum sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun dokter telah mengizinkannya pulang. Selain itu, almarhum juga mengungkapkan keinginan andai wafat ingin berada di rumahnya.
“Maka kita bawa pulang dan di pagi hari kondisi kritis mungkin saja sudah waktunya. Almarhum ingin meninggal di rumah. Ketika dia berkata saya ingin meninggal di rumah, dia menginginkan pulang,” ujar Ardiansyah.
Almarhum Antasari Azhar meninggalkan dua anak serta tujuh cucu. Berbagai karangan bunga ucapan duka cita datang satu consistent with satu dan mengisi selama jalan menuju halaman tempat duka.
Jenazah dishalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD, Serpong, sebelum dikuburkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang. Pengacara dan keluarga mengungkapkan pesan yang menyentuh:
Harap doakan, mohon maafkan segala kesalahan yang ada.
Sebelum menjadi pemimpin lembaga anti-korupsi dan terlibat dalam berbagai kontroversi hukum, Antasari Azhar adalah seorang anak, suami, dan ayah yang tumbuh di lingkungan birokrasi serta pendidikan hukum. Jejak kehidupannya memberikan wawasan penting mengenai antar-jemput panjang yang bagaimanapun juga membentuk karier dan keputusan-keputusannya di panggung hukum nasional.
Berikut ini profil Antasari Azhar yang dikumpulkan oleh Tribunnews dari berbagai sumber:
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar menjabat sebagai Ketua KPK yang kedua sepanjang sekitar dua tahun. Berdasarkan informasi dari situs resmi KPK, ia lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Antasari Azhar menghabiskan masa remajanya di Jakarta. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini memulai karier di bidang hukum dan kejaksaan sebelum dikenal sebagai tokoh penting dalam pemberantasan korupsi. Ia memulai kariernya sebagai BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985), Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) sampai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Ia pernah menjabat dalam berbagai posisi penting di Kejaksaan Agung, antara lain sebagai Kepala Subdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999) dan Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999-2000).
Ketekunan dalam bidang penegakan hukum membuatnya terpilih sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007. Ia menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Antasari menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007–2009 sepanjang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sepanjang kepemimpinannya, KPK berhasil mengakhiri beberapa kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Beberapa perkara yang ditangani atau berawal penyidikannya sepanjang kepemimpinan Antasari Azhar antara lain kasus suap peralihan fungsi hutan di Tanjung Api-api yang melibatkan anggota DPR, kasus cek pelawat keterkaitan pemilihan Deputi Gubernur Senior Financial institution Indonesia, serta kasus korupsi dalam proyek pembangunan di Kementerian Agama. Sepanjang karierya, Antasari dengan jumlah besar meninggalkan jejak dalam bidang hukum dan pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi.
Ia terkenal dengan prinsip yang kuat mengenai pentingnya kejujuran dalam penerapan hukum. Sayangnya, masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah ia terlibat dalam kasus hukum yang mendapat perhatian masyarakat.
Pada tahun 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia dapatkan hukuman 18 tahun penjara setelah dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut kemudian diumumkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali (PK). Ia juga dihentikan dari dudukannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Meski demikian dihukum bersalah, ia tetap menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, tim pengacara mereka mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.
Setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, Antasari dapatkan pembebasan bersyarat pada 10 November 2016.
Pada tanggal 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi (pengampunan oleh kepala negara), dengan begitu membuatnya secara resmi bebas sepenuhnya.
Kehidupan Antasari Azhar menyisakan dua cerita yang terus diingat: kepastian dalam memimpin perang melawan korupsi serta perjuangan hukum yang penuh perdebatan.
Ia menjadi simbol kerumitan dalam penerapan hukum di Indonesia, meliputi idealisme, kekuasaan, serta ancaman tindakan kriminal.
(*)
Baca artikel AdinJavalainnya di Google News







