KBB | SEKITARKITA.id – Di tengah penertiban puluhan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), keberadaan sebuah minimarket di kawasan tersebut turut menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan di lokasi, Minggu 27 September 2026, pembangunan dan aktivitas di sekitar minimarket masih menjadi perhatian warga. Minimarket tersebut berdiri di tengah kawasan permukiman yang cukup padat penduduk.
Sorotan terutama tertuju pada pembangunan jembatan akses menuju area minimarket yang digunakan untuk kendaraan, sementara penertiban bangli di sekitar lokasi sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah bangli yang berdiri di atas saluran irigasi di wilayah Desa Padalarang.
Ironisnya, menurut warga, minimarket tersebut telah selesai dibangun dan melakukan pembukaan atau opening sehari sebelum proses penertiban bangli berlangsung.
“Diakhir bulan Agustus 2026 lalu sudah opening, dan pembongkaran bangli dilaksanakan pada 1 September 2026,” kata pedagang sekitar yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Minggu 27 September 2026.
Di sekitar lokasi, sejumlah puing bangunan hasil penertiban masih terlihat berserakan. Bahkan, sebelumnya Satpol PP KBB memasang garis dan stiker peringatan di area minimarket tersebut.
Tokoh masyarakat Kampung Sukamulya, Desa Padalarang Cornelis, mengatakan pembangunan jembatan akses menuju minimarket menjadi salah satu hal yang dipertanyakan warga.
Menurutnya, pembangunan akses tersebut dilakukan setelah proses pembongkaran bangli di kawasan tersebut berlangsung.
“Minimarket ‘O Save’ ini dibangun dan diresmikan sebelum pembongkaran bangli dilaksanakan. Setelah dibongkar, beberapa Minggu kemudian langsung dibangun jembatan penyeberangan agar bisa masuk area mobil,” kata Cornelis di Padalarang, Minggu.
Cornelis mempertanyakan proses pembangunan jembatan tersebut, khususnya apabila konstruksinya melintasi saluran irigasi maupun bagian dari ruang milik atau ruang manfaat jalan.
Ia juga menuding adanya dugaan campur tangan atau koordinasi tertentu antara pihak pengusaha dengan instansi terkait. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
“Terlepas sudah berizin ataupun belum, menurut saya ini tidak memberikan rasa empati terhadap para pedagang di sekitar. Di saat puluhan bangunan dibongkar, perusahaan minimarket malah justru membangun untuk kepentingan komersial. Rasa empatinya tidak kepada warga yang terdampak,” ujarnya.
Cornelis juga mengungkapkan bahwa Satpol PP KBB sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi minimarket.
Petugas kemudian memasang stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat”.
“Sebelumnya Satpol PP KBB sudah sidak ke lokasi dan menempelkan stiker peringatan di O Save. Sehari sebelumnya minimarket tersebut opening, kemudian terjadi pembongkaran belasan bangli keesokan harinya pada 1 September 2026,” katanya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan pembangunan, khususnya terhadap akses jembatan yang melintasi saluran atau bagian jalan.
Sebagai informasi, dalam pembangunan akses jembatan yang melintasi saluran irigasi maupun ruang milik jalan, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah rekomendasi teknis (rekomtek) dari instansi berwenang sesuai kewenangannya.
Rekomtek merupakan dokumen atau kajian teknis yang menjadi dasar untuk memastikan suatu rencana pembangunan atau pemanfaatan ruang tidak mengganggu fungsi fasilitas umum, saluran irigasi, tata ruang, maupun infrastruktur yang berada di sekitarnya.
Untuk pembangunan yang berkaitan dengan sumber daya air, misalnya, aspek teknis dapat berkaitan dengan pemanfaatan atau pelintasan saluran irigasi.
Sementara apabila akses tersebut melintasi ruang milik jalan (rumija) atau ruang manfaat jalan (rumaja), dapat diperlukan persetujuan atau izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen teknis tersebut pada prinsipnya berbeda dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG berkaitan dengan legalitas pembangunan gedung, sedangkan rekomendasi teknis dapat berkaitan dengan aspek teknis tertentu sesuai lokasi dan objek pembangunan.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, S.H., membenarkan bahwa aspek rekomendasi teknis diperlukan apabila pembangunan akses jembatan berkaitan dengan saluran maupun jalan.
“Iya, kalau terkait rekomtek jembatan atau pemanfaatan jalan masuk yang melintasi saluran, di PUTR,” kata Angga, Senin 28 September 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai stiker peringatan yang sebelumnya dipasang Satpol PP di minimarket O Save, termasuk kaitannya dengan kelengkapan perizinan PBG, Angga menyebut PBG minimarket tersebut telah terbit.
“Itu harusnya sudah dicopot. Belum sempat ke sana kayanya anak-anak. PBG-nya sudah terbit juga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP KBB menyebut PBG minimarket telah terbit. Namun, status rekomendasi teknis maupun izin khusus terkait pembangunan jembatan akses yang melintasi saluran atau bagian jalan menjadi persoalan berbeda dan perlu dikonfirmasi kepada instansi teknis yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Sumber Daya Air (SDA) DPUTR KBB terkait status rekomendasi teknis maupun perizinan pembangunan jembatan akses menuju minimarket tersebut.
Klarifikasi dari instansi teknis diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan jembatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi, terutama apabila konstruksinya berada atau melintasi saluran irigasi maupun ruang milik jalan.
Dengan demikian, keberadaan minimarket dan pembangunan akses jembatan tersebut masih menjadi perhatian warga di tengah proses penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Letkol GA Manulang.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari instansi terkait mengenai status perizinan, rekomendasi teknis, serta kesesuaian pembangunan jembatan akses minimarket dengan aturan pemanfaatan saluran dan ruang jalan di KBB.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







