Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta di Cimahi, Penjaga Rumah Jadi Pelaku

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan kerugian hingga Rp600 juta.

Fakta mengejutkan terungkap, pelaku utama pencurian tersebut merupakan penjaga rumah korban sendiri yang telah dipercaya selama lebih dari 10 tahun, bersama sang suami.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Roy Yuliandri (56) yang mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rumah tersebut berlokasi di Komplek Taman Mutiara Blok C3 No.1 B, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 30 Desember 2025 (foto: Abdul Kholilulloh)

“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, namun baru diketahui korban saat melakukan pengecekan rumah yang dalam kondisi kosong,” ujar AKP Teguh saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/2025).

Korban melaporkan kehilangan berbagai barang berharga, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga perangkat elektronik. Total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya 18 handle pintu, empat set kran air panas merek Toto, TV Sony 50 inci, satu set home theater LG, empat unit AC, mesin treadmill, jet pump, serta perlengkapan jacuzzi.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, KPU Bandung Barat Siap Layani Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi mengarah pada penjaga rumah korban, yakni IA alias Ipah Atiroh (45).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara (foto: Abdul Kholilulloh)
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara (foto: Abdul Kholilulloh)

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Ipah pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan sebagian barang bukti di kediamannya.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang-barang tersebut dibawa oleh suaminya, J alias Jamaludin (44),” jelas AKP Teguh.

Petugas selanjutnya melacak keberadaan Jamaludin dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 21.00 WIB saat hendak turun dari ojek online di Jl. Panday, Kampung Babakan Nanjung.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta di Cimahi, Penjaga Rumah Jadi Pelaku (foto: Abdul Kholilulloh)
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta di Cimahi, Penjaga Rumah Jadi Pelaku (foto: Abdul Kholilulloh)

AKP Teguh menambahkan, kedua pelaku memanfaatkan kunci rumah yang dititipkan korban untuk masuk tanpa izin.

Motif pencurian, kata dia, dilakukan karena ingin menguasai barang-barang milik korban untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Modusnya sederhana, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang telah menitipkan kunci rumah kepada mereka,” katanya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang yang belum ditemukan, termasuk handle pintu, kran Toto, TV, serta mesin treadmill.

Baca Juga:  Dugaan Gratifikasi, Kejari Resmi Menahan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman

Atas perbuatannya, Jamaludin dan Ipah Atiroh dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP terkait peran pelaku dan pembantu tindak pidana.

“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Teguh.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru