Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR, Nasib Berbeda Eko Patrio dan Nafa Urbach

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • MKD mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI
  • Destinasi mereka berbeda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni
  • Astrid Kuya juga membagikan pernyataan setelah Uya Kuya kembali diangkat sebagai anggota DPR RI.

AdinJava– Presenter Uya Kuya bagaimanapun juga kembali menjalani tugasnya sebagai anggota DPR RI. – Terlepas dari segalanya, Uya Kuya kembali menjalankan perannya sebagai anggota DPR RI. – Uya Kuya bagaimanapun juga kembali memenuhi tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI. – Setelah sekian lama, Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. – Presenter Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI setelah sebelumnya vakum.

Jalannya berbeda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni yang sedang menjalani penonaktifan untuk saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar, pesulap yang juga seorang politisi tersebut sebelumnya pernah merasakan masa sulit setelah kejadian perusakan rumahnya pada 30 Agustus 2025 lalu.

Ketika itu, rumah Uya Kuya menjadi sasaran amuk massa akibat isu tunjangan rumah bagi anggota DPR RI yang muncul ke permukaan.

Kondisi semakin memburuk setelah beredarnya video yang menampilkan sejumlah anggota DPR sedang menari, yang kemudian dianggap tidak pantas dalam perjalanan situasi masyarakat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

Kehadiran peristiwa tersebut membuat Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk memberhentikan untuk saat ini Uya Kuya dari dudukannya sebagai anggota DPR RI.

Setelah melewati masa yang berat dan perhatian publik, Uya Kuya kini merasa lebih santai.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuat keputusan bahwa ia tidak bersalah dan tidak melanggar aturan etika.

MKD juga membuat keputusan untuk mengaktifkan kembali Uya sebagai anggota DPR pada periode 2024–2029.

Putusan tersebut tidak hanya memberi kesempatan kepada Uya untuk kembali kumpul di kursi parlemen, namun juga pulih reputasinya sebagai wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam perjalanan momen kembalinya Uya Kuya ke kursi parlemen, istrinya, Astrid Khairunnisha, atau yang akrab disapa Astrid Kuya bertindak.

Ia membuat perhatian publik melalui unggahan yang bersifat reflektif di akun Instagramnya, @asridkuya.

Ia mengungkapkan kutipan singkat yang menyentuh mengenai kebenaran.

Yakinlah. Kebenaran tidak memerlukan perlindungan.

“Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” tutur Astrid, dilansir Tribunnews Sabtu (8/11/2025).

Tanggapan Uya Kuya

Surya Utama atau Uya Kuya menganggap keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang kembali mengaktifkan dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029 sudah sangat adil dan terpercaya.

Baca Juga:  Ini dia tampilan pertama kami pada Xiaomi 15 Pro dalam ketiga warna

Uya menganggap, MKD bekerja dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan mahir yang diungkapkan dalam persidangan.

“Sangat objektif dan keputusan yang diambil memang sesuai dengan bukti-bukti serta kesaksian para mahir yang telah diberikan,” kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia mengakui memperoleh pelajaran dari kasus yang sempat menyebabkannya diberhentikan untuk saat ini oleh partai.

“Ya, pasti semua orang perlu belajar,” tutur Uya Kuya.

Uya Kuya menegaskan, tindak lanjut dari keputusan MKD sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mahkamah Partai PAN.

“Ya, serahkan kepada Mahkamah Partai. Itu saja, saya tidak dapat berkata sejumlah besar,” ungkapnya.

Rencana Eko Patrio

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio berusaha menerima dengan tulus putusan yang menyatakan dia melanggar kode etik dan dihentikan untuk saat ini sebagai anggota DPR RI sepanjang 4 bulan.

Jelasnya diungkapkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Eko Patrio dianggap melanggar atau mengabaikan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI serta Pasal 2 Ayat 2 dan 4, Pasal 3 Ayat 4, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Tak ada yang saya kejar, terima kasih saja untuk MKD,” tutur Eko Patrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilaporkan dari Tribunnewscom.

Saya hanya berdoa sejumlah besar, oke terima kasih rekan-rekan,

Mengenai rencana masa depan setelah di nonaktifkan untuk saat ini, Eko hanya dapat menerima dan melepaskannya.

“Ya sesuai keputusan MKD tadi, sudahlah terima kasih,” tutur Eko Patrio meninggalkan awak media.

Berikut beberapa variasi parafraze dari kalimat tersebut: 1. Salah satu pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim MKD dalam memberikan sanksi terhadap Eko Patrio adalah penonaktifannya sebagai anggota DPR RI sepanjang empat bulan. 2. Majelis hakim MKD membuat keputusan untuk menonaktifkan Eko Patrio sebagai anggota DPR RI sepanjang empat bulan, dengan pertimbangan tertentu. 3. Penonaktifan Eko Patrio sebagai anggota DPR RI sepanjang empat bulan dilakukan oleh majelis hakim MKD setelah mempertimbangkan berbagai aspek. 4. Keputusan majelis hakim MKD mengenai hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI sepanjang empat bulan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. 5. Dalam menetapkan hukuman terhadap Eko Patrio, majelis hakim MKD membuat keputusan untuk menonaktifkannya sebagai anggota DPR RI sepanjang empat bulan.

Baca Juga:  {Gemini} tanpa biaya makin bagus dan cepat, pengguna Eropa akan mendapatkannya di Google Messages

“Teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, maka menghukum Eko Hendro Purnomo untuk nonaktif sepanjang 4 bulan sejak putusan ini dibacakan yang dihitung mulai dari penonaktifannya sesuai keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” tutur Adang Daradjatun, dilaporkan dari tayangan YouTube DPR RI.

Berdasarkan pertimbangannya, MKD menyimpulkan bahwa tak ada maksud dari Eko Patrio untuk merendahkan atau melecehkan siapa pun keterkaitan tindakannya menari dalam Sidang Tahunan MPR RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

Hal tersebut dianggap setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra dalam sidang tahunan Letkol Suwarko, mahir kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, mahir hukum Dr. Satya Arinanto, mahir sosiologi Trubus Rahardiansyah, mahir analisis perilaku Gusti Aju Dewi, serta Wakil Koordinator Jurnalis Parlemen Erwin Siregar.

Selain itu, MKD menyatakan, tindakan menari yang dilakukan Eko Patrio bukan bertujuan merespons kenaikan gaji anggota DPR RI.

Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.

Tetapi yang memengaruhi keputusan hakim, majelis MKD berpendapat bahwa respons parodi yang diungkapkan Eko Patrio setelah aksinya viral tidak sesuai sebab bersifat defensif.

Sebab itu, Eko Patrio juga diharuskan untuk berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di depan umum.

Selanjutnya, terhadap Eko Patrio juga diambil keputusan bahwa ia tidak berhak menerima dana keuangan sepanjang masa nonaktifnya sebagai anggota dewan.

Diketahui bahwa Eko Patrio sebelumnya telah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh PAN.

Penghapusan tersebut terjadi akibat kontroversi yang dilakukan Eko setelah mengunggah video parodi sebagai tanggapan atas kritik terhadap anggota DPR yang menari saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio membagikan sebuah video parodi yang memperlihatkan dirinya berperan sebagai DJ yang sedang memainkan lagu dengan suara horeg.

Eko melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pembalasan terhadap kritik masyarakat terhadap beberapa anggota dewan yang menari setelah pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, untuk saat ini kondisi rakyat sedang menghadapi kesulitan.

Baca Juga:  Deskripsi Pekerjaan Arsitek Solusi | Tanggung Jawab & Keterampilan

“Biarkan tarian terlihat lebih keren dengan suara ini saja,” tulis Eko. Tetapi, dalam hal apa pun, Eko Patrio mengungkapkan permintaan maaf keterkaitan video parodinya tersebut.

Meski demikian telah meminta maaf, tindakan Eko dianggap berkontribusi terhadap meningkatnya kemarahan masyarakat yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Sama seperti Eko Patrio, dua anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, juga menerima sanksi penonaktifan untuk saat ini.

Putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa ketiga anggota DPR tersebut dihentikan untuk saat ini.

Berdasarkan putusan tersebut, anggota DPR RI yang di nonaktifkan tidak memperoleh hak finansial sepanjang masa hukuman.

“Teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 sepanjang masa penonaktifan tidak memperoleh hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilaporkan oleh Youtube DPR RI.

“Keputusan ini diambil dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD, dan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025,” lanjutnya.

MKD menyampaikan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar aturan etika dan dihentikan untuk saat ini sepanjang 3 bulan.

“Teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan bahwa teradu Nafa Urbach di nonaktifkan sepanjang tiga bulan yang berlaku sejak penonaktifannya sesuai keputusan DPP partai nasional demokrat,” lanjutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan keterkaitan nasib lima anggota DPR yang telah di non-aktifkan sejak Agustus 2025 sebab dugaan pelanggaran etika.

Persidangan dijalankan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

  • Ahmad Sahroni: Diberhentikan untuk saat ini sepanjang 6 bulan
  • Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Diberhentikan untuk saat ini sepanjang 4 bulan
  • Nafa Urbach: Tidak aktif sepanjang 4 bulan
  • Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
  • Adies Kadir: Diaktifkan kembali

Catatan Penting

  • Sepanjang masa tidak aktif, anggota DPR tidak memperoleh hak finansial sebagai perwakilan rakyat.
  • Keputusan MKD memperkuat keputusan Parpol masing-masing yang sebelumnya telah mengaktifkan mereka kembali

(AdinJava/Tribunnews.com)



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025
Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi
Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?
Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?
Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Andai Tidak Dapat Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin saja Tua Lebih Cepat, Tutur Psikologi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:59 WIB

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:14 WIB

Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:44 WIB

Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:59 WIB

Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru