KBB | SEKITARKITA.id – Pelaksanaan pembangunan cor Jalan H. Gofur-Cibatu, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat sorotan terkait keterbukaan informasi publik.
Sorotan tersebut disampaikan Erid Brigez, yang juga menjabat sebagai Ketua OKK DPD KNPI KBB. Ia menilai pelaksanaan pekerjaan yang mulai dikerjakan sejak 30 September 2026 tersebut hingga kini masih minim informasi yang dapat diakses masyarakat.
Erid mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di titik nol maupun di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, menurut dia, papan informasi merupakan bagian penting dalam transparansi proyek yang menggunakan anggaran publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak pekerjaan mulai dilaksanakan pada 30 September 2026, kami tidak menemukan papan informasi proyek di titik nol sampai akhir atau sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi seharusnya menjadi sarana transparansi publik mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan informasi penting lainnya,” ujar Erid kepada redaksi, Rabu 7 Oktober 2026.
Atas kondisi tersebut, DPW Brigez Indonesia Kabupaten Bandung Barat kemudian menyampaikan surat resmi Permohonan Informasi Publik kepada pihak pelaksana pekerjaan, CV Deannova, pada 3 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta sembilan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Jalan H. Gofur-Cibatu.
Namun, Erid menyebut hingga saat ini permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan yang dinilai memadai. Sementara itu, pekerjaan pembangunan masih terus berlangsung di lapangan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena proyek yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat diawasi masyarakat melalui informasi yang terbuka.
“Bagaimana kami dapat menjalankan fungsi kontrol sosial apabila informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik tidak disampaikan secara terbuka?” katanya.
“Bagaimana saya dapat memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis apabila dokumen dan informasi yang semestinya dapat diakses publik tidak tersedia?” sambung Erid.
Erid mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, aturan tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Erid juga mengungkapkan bahwa saat pihaknya menyerahkan surat permohonan informasi, pihak pelaksana menyampaikan bahwa papan informasi proyek sebelumnya sempat dipasang di sebuah pos ronda.
Namun, papan tersebut disebut terjatuh akibat tertiup angin dan kemudian diamankan oleh pekerja sehingga tidak kembali dipasang.
“Pihak pelaksana mengatakan bahwa di hari pertama sudah sempat dipasang di suatu pos ronda, tetapi karena terjatuh, tertiup angin, kemudian diamankan oleh yang kerja, sehingga tidak dipasang lagi. Pihak PUTR yang mengetahui juga tidak mempermasalahkannya,” ungkap Erid.
Menurut Erid, alasan tersebut seharusnya tidak menjadi kendala untuk kembali memasang papan informasi proyek.
“Kalau tidak ada yang perlu ditutupi, ya sederhana, pekerjaan legal, tentunya semua berkas saya yakin sudah dikantongi. Tinggal dicopy saja poin-poin yang saya mohonkan,” ujarnya.
Erid menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bandung Barat.
Ia justru menyatakan mendukung pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, menurutnya, pembangunan harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih, Banggar DPRD KBB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KBB telah menyepakati prioritas anggaran dalam APBD Perubahan 2026 untuk pembangunan infrastruktur.
“Kami menghormati setiap proses pembangunan yang bertujuan meningkatkan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. Namun pembangunan yang baik harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Erid menyebut dirinya sebagai kader KNPI sekaligus bagian dari organisasi kepemudaan yang menjadi mitra strategis pemerintah. Karena itu, pengawasan yang dilakukan di lapangan dinilai sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
“Pembangunan di Bandung Barat harus dilakukan bersama-sama dengan tupoksi masing-masing agar menjadi lebih baik di segala aspek,” katanya.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut, Erid meminta sejumlah pihak segera mengambil langkah.
Pertama, ia meminta CV Deannova dan Dinas PUTR KBB memberikan jawaban tertulis terhadap permohonan informasi publik yang telah disampaikan.
Kedua, ia meminta aparat pengawas internal maupun pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Komisi III DPRD KBB, Camat Ngamprah, dan Inspektorat, melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketiga, seluruh dokumen yang memang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diminta disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Keempat, pihak berwenang diminta mempertimbangkan evaluasi, termasuk penghentian sementara pekerjaan apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi maupun ketentuan administrasi pelaksanaan pekerjaan.
Erid menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” tegasnya.
Ia juga berharap persoalan tersebut menjadi evaluasi bagi para pelaksana pekerjaan pihak ketiga yang mengerjakan proyek pemerintah di KBB.
“Jangan sekadar mencari untung besar di daerah kami saja. Pelaksanaan pembangunan juga harus memperhatikan transparansi, kualitas, dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” pungkas Erid.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : rilis







