Bandung Barat | SekitarKita.id,- Tenaga kerja di lingkungan Pemda yang tergabung dalam Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH-KBB) mendesak pemerintah menaikan gaji agar sesuai UMK sebesar Rp3,5 juta.
PH-KBB terus mendorong kepada atasannya Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif untuk kiranya bisa membantu menuntaskan persoalan kenaikan honor sesuai regulasi yang sudah di tentukan Pemprov Jabar.
Upaya demi upaya pun terus dilakukan dari sejak 2023 lalu agar gaji mereka naik, namun hingga kini Mei tahun 2024 belum juga mendapat respon dari Pemda KBB, seolah pemerintah tutup mata melihat fenomena ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Teranyar, prosedium telah melayangkan surat kepada ketua DPRD KBB, Rismanto untuk mempertimbangkan dan melakukan penyesuaian honororium 2024, namun belum juga di gubris.
Berikut adalah surat dari prosedium yang diajukan, Nomor 800/07/PH-KBB/2024 tentang permohonan penyesuaian honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Honororium tersebut bagi pegawai yang tidak tetap atau status masih honorer,” kata Koordinator PH-KBB, Agie A. Prawirakusumah, Rabu 8 Mei 2024.
Agie mengatakan, bahwa kondisi kejelasan kerja saat ini yang menjadi keluhan para honorer di Pemda KBB. Hingga saat ini nasib mereka terkatung katung.
Hal ini dikarenakan tidak mendapatkan tunjangan apapun, namun selalu mendapatkan tuntutan untuk memperbaiki diri dalam bekerja.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Ketua DPRD dan meminta juga kepada Pj Bupati untuk dapat bersinergi agar tuntutan kami dapat di setujui,” jelasnya.
Menurut Agie, jika melihat pendapatan Asli Daerah (PAD) sepertinya mulai membaik dari peningkatan jumlah pengunjung wisata dan juga lainnya di bandingkan di tahun 2019 saat pandemi Covid-19.
Untuk itu, kata Agie, para pekerja honorer di Pemda KBB berharap dengan kondisi m keuangan daerah sudah membaik saat ini, gaji para honorer dapat disesuaikan dan ditingkatkan seperti sebelumnya.
“Dengan hormat kami meminta kepada Pak PJ Bupati dan tim TAPD agar adil dalam melihat kondisi 2 tahun yang kami lewati jauh dari UMR, sehingga kami berharap dapat ikut disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, dengan telah disahkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara setidaknya dapat memberikan semangat dan juga titik terang terkait status para pekerja honorer ini.
Dimana besaran honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan Pemda KBB sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten berdasarkan keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/kep.804-Kesra/2023 .
Yang berisikan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024, sebesar Rp.3.508.677.
Perlu diketahui, Presidium Honorer KBB ini adalah merupakan wadah perkumpulan para pegawai honorer dengan masa bakti pengabdian mulai di atas 10 tahun dan juga di bawah 5 tahun bekerja di lingkungan Pemda Bandung Barat.
Foto: ilustrasi PNS (Instagram @lowonganterpaduofficial)
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Bangbara.com