Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (foto ilustrasi AI)

i

MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (foto ilustrasi AI)

SEKITARKITA.id – Polemik dugaan pemecatan guru yang tengah hamil di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru.

Setelah isu pemecatan sepihak mencuat ke publik dan memicu perhatian luas, pihak sekolah akhirnya buka suara.

Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan, membantah keras tudingan bahwa pihaknya memberhentikan guru bernama Nisfa Widya karena kondisi kehamilannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan versi pun mengemuka. Di satu sisi, pihak sekolah menegaskan Nisfa mengundurkan diri secara sukarela.

Sementara di sisi lain, Nisfa mengaku keputusan tersebut lahir dari kekecewaan mendalam akibat buruknya komunikasi dan perlakuan yang dinilainya tidak adil selama bekerja.

Situasi semakin memanas setelah Gunawan merilis video klarifikasi yang disertai bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam video tersebut, Gunawan menyebut pemberitaan mengenai pemecatan guru hamil tidak sesuai fakta.

Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan memberikan keterangan klarifikasi melalui video (foto: tangkapan layar video)
Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan memberikan keterangan klarifikasi melalui video (foto: tangkapan layar video)

“Saya, Gunawan sebagai Kepala MTs Muslimin Citapen, menanggapi pemberitaan pers tentang berita pemecatan guru hamil atas nama Ibu Nisfa Widya. Maka, saya sebagai Kepala MTs Muslimin Citapen akan memberikan tanggapan mengenai berita tersebut adalah sangat tidak benar,” ujar Gunawan dalam video klarifikasinya, diterima redaksi Sekitarkita.id, Senin (22/6/2026).

Menurut Gunawan, Nisfa tidak pernah mengajukan permohonan cuti maupun menyampaikan kondisi yang mengharuskannya berhenti sementara dari aktivitas mengajar.

Baca Juga:  Pasca viral, rumah reot milik Samad di Tunggak Jati Karawang segera direnovasi

Sebaliknya, ia mengklaim menerima informasi bahwa Nisfa berniat mengundurkan diri melalui salah seorang guru.

Gunawan menyebut pada Selasa, 14 April 2026, Nisfa menyampaikan rencana resign yang efektif berlaku mulai Sabtu, 18 April 2026.

Bahkan, kata dia, Nisfa disebut tidak berencana menemui pimpinan sekolah maupun rekan guru untuk berpamitan secara langsung.

“Guru yang bersangkutan tidak mengajukan cuti kepada saya. Yang benar adalah yang bersangkutan mengabarkan kepada salah satu guru MTs Muslimin Citapen pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 akan resign,” kata Gunawan.

“Komunikasi tersebut sudah saya simpan sebagai bukti. Nah, ini chat-annya,” sambungnya sembari menunjukkan isi percakapan dalam video.

MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (foto ilustrasi AI)
MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (foto ilustrasi AI)

Namun, pernyataan tersebut dibantah sebagian oleh Nisfa. Ia mengakui pernah menyampaikan niat untuk berhenti kepada salah satu rekan guru.

Akan tetapi, menurutnya, keinginan itu muncul sebagai bentuk kekecewaan setelah dua tahun mengajar di MTs Muslimin Citapen.

Nisfa menilai terdapat perlakuan yang tidak setara dalam penerapan aturan di lingkungan sekolah.

“Saya pernah menyampaikan itu ke salah satu guru dikarenakan kekecewaan saya selama ini terkait dua tahun di MTs Muslimin Citapen. Banyak hal yang menurut saya senjang. Kalau ke saya itu misalkan tidak boleh ABC, tapi ke orang lain boleh,” ungkap Nisfa.

Baca Juga:  Viral! Jalan Rusak di Bandung Barat, Warga Ngamprah Ngadu ke Dedi Mulyadi "Tah Pak Dedi"

Lebih jauh, Nisfa mengaku upayanya untuk berkomunikasi dan meminta mediasi dengan kepala sekolah tidak mendapat respons.

Menurutnya, setiap upaya klarifikasi justru dialihkan kepada wakil kepala sekolah bidang kurikulum.

“Beliau tidak mau diajak mediasi atau tabayun dengan saya pada saat itu. Malah dilempar-lempar kepada wakasek kurikulum dan sempat bilang tidak mau menanggapi atau tidak mau menguruskan saya,” ujarnya.

Nisfa juga mempertanyakan langkah sekolah yang disebutnya langsung menunjuk guru pengganti tanpa pemberitahuan resmi maupun prosedur yang jelas.

Ia mempertanyakan mengapa tidak ada surat peringatan atau konfirmasi langsung sebelum posisinya digantikan.

“Kalau memang tidak memecat, kenapa ada kata-kata juga, atau saya pun punya bukti bahwa beliau mengeluarkan saya atas dasar tidak ada konfirmasi,” katanya.

“Kalaupun tidak merasa memecat saya, kenapa langsung harus ada guru baru tanpa mengeluarkan SP ataupun tidak ada konfirmasi?” tambahnya.

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan swasta, khususnya terkait perlindungan hak guru perempuan yang sedang hamil.

Baca Juga:  Bupati Jeje Dukung APH Usut Pejabat yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

Terlepas dari perbedaan versi yang berkembang, polemik ini menyoroti pentingnya transparansi komunikasi, dokumentasi administrasi, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi yang melibatkan seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yayasan Yayasan Al-Furqon Citapen yang menaungi MTs Muslimin Citapen maupun instansi terkait mengenai status hubungan kerja Nisfa dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Sebagai informasi, aturan pemecatan guru madrasah di Indonesia secara umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berikut adalah ringkasan mekanisme dan kategori pemecatannya:

Pemecatan Guru ASN (PNS/PPPK):

Pemecatan (Pemberhentian) merujuk pada regulasi kepegawaian negara dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Guru ASN dapat diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, permohonan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani/rohani.

Pemecatan Guru Honorer/Swasta:

Untuk guru madrasah swasta, pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerja dan ketentuan internal yayasan penyelenggara pendidikan.

Namun, proses rekrutmen dan pengangkatan guru swasta secara administratif tetap harus mematuhi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terbaru