Pekerja Tanpa Perlindungan: Dugaan Pelanggaran Massal di Tambang Citatah Bandung Barat Terungkap

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pekerja tambang di Bandung Barat (foto: dok. FSP KEP SPSI KBB)

i

Aktivitas pekerja tambang di Bandung Barat (foto: dok. FSP KEP SPSI KBB)

SEKITARKITA.id– Ketua Bidang Pembelaan/Advokat FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Deden Sumpena, menyoroti polemik ketidaksinkronan antara pengusaha tambang dan pekerja di wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya di kawasan Padalarang, Citatah, dan Cipatat.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja merupakan hal utama yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan.

“Dari unsur pekerja kimia dan pertambangan, kami wajib melindungi kesejahteraan pekerja yang ada di Bandung Barat. Sekarang sedang jadi polemik, karena kami menilai ada ketidaksinkronan antara pengusaha dan para pekerja,” ujar Deden, saat ditemui Sekitarkita.id di sekretariat FSP KEP SPSI, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deden menjelaskan, berdasarkan telaahan lapangan oleh FSP KEP SPSI, banyak perusahaan tambang belum memenuhi kewajiban normatif, terutama terkait pemenuhan syarat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan bagian penting dari proses perizinan pertambangan.

Aktivitas pekerja tambang di Bandung Barat (foto: dok. FSP KEP SPSI KBB)
Aktivitas pekerja tambang di Bandung Barat (foto: dok. FSP KEP SPSI KBB)

“Di dalam RKAB, terdapat penerapan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 ini wajib melaksanakan berbagai program, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi faktanya, banyak perusahaan yang belum melaksanakannya,” tegasnya.

Menurutnya, jika perusahaan belum memenuhi ketentuan K3 dan program jaminan sosial, berarti mereka belum benar-benar memenuhi persyaratan RKAB. Hal ini bisa menjadi hambatan dalam proses perizinan tambang oleh pemerintah.

“Kami harap, perusahaan tambang di Bandung Barat khususnya wilayah Padalarang, Citatah, Cipatat agar tertib menjalankan norma yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Tambah Rp2 Miliar untuk Korban Longsor Cisarua, Janjikan Sumur Bor dan Huntara

Deden juga menyatakan bahwa serikat pekerja mendukung proses perpanjangan izin tambang, karena berpengaruh langsung terhadap kelangsungan hidup para buruh dan perekonomian warga sekitar.

Ketua Bidang Pembelaan/Advokat FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Deden Sumpena (foto: Abdul Kholilulloh)
Ketua Bidang Pembelaan/Advokat FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Deden Sumpena (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kenapa kami mendukung? Karena kami menaungi para pekerja. Bagaimana mereka bisa mendapat penghasilan kalau tambangnya ditutup? Tapi kami tegaskan, pelaku usaha tambang juga harus melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kesejahteraan pekerja yang dimaksud adalah pelaksanaan hak-hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk K3, keselamatan kerja, dan jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Harapan kami, seluruh buruh di kawasan tambang Bandung Barat bisa benar-benar sejahtera lewat implementasi norma ketenagakerjaan oleh perusahaan. Dengan begitu, akan tercipta sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang mantan pengusaha tambang batu di kawasan Padalarang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan UMK, BPJS maupun standar K3 memang sangat rendah.

“Terkait UMK, BPJS, apalagi K3, rata-rata di sana tidak ada,” ungkapnya.

Ia juga mengkritisi narasi yang menyebutkan jumlah pekerja tambang mencapai ribuan orang. Berdasarkan pengalamannya, jumlah pekerja aktif di satu perusahaan tambang justru tergolong sedikit.

“Paling banyak 20 orang, itu pun termasuk operator, supir, kenek, bagian produksi, dan penjaga pabrik. Jadi narasi ribuan pekerja itu siasat saja untuk menarik perhatian, apalagi sebagian besar bukan orang Bandung Barat,” tambahnya.

Baca Juga:  Mengenal lebih dekat Caleg DPRD Provinsi Jabar H. Jenal Arifin, raih suara 86 ribu

DPRD KBB Bela Pengusaha Tambang, Abaikan Kerusakan Karst dan Nasib Rakyat?

Disisi lain, dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituding tak berdiri di pihak buruh tambang dan lingkungan.

Aksi orasi anggota DPRD KBB dirubah buruh diwilayah Cipatat beberapa hari lalu (foto: istimewa)
Aksi orasi anggota DPRD KBB dirubah buruh diwilayah Cipatat beberapa hari lalu (foto: istimewa)

Alih-alih berdiri di sisi ribuan buruh yang kehilangan mata pencaharian, DPRD KBB justru menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha tambang dalam polemik penutupan aktivitas tambang di kawasan Karst Citatah.

Mengutip media setempat, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Djuandys, secara terbuka menyatakan pembelaannya terhadap 13 perusahaan tambang yang aktivitasnya saat ini dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Langkah penutupan tambang itu sendiri dilakukan atas dasar belum dipenuhinya kewajiban administratif, salah satunya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipenuhi para pemegang izin tambang.

Bahkan, Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 26/PM.05.02/PEREK, tentang penghentian sementara penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha pada kawasan hutan dan perkebunan.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan, termasuk sektor pertambangan.

Namun, Pither menilai kebijakan tersebut justru merugikan dunia usaha dan buruh tambang. Dalam kunjungannya ke salah satu lokasi tambang di Cipatat pada Selasa (1/7/2025), Pither menyebut penutupan tambang telah menyengsarakan ribuan pekerja.

Baca Juga:  Semangat Ramadan, PT Putra Perdana Selaras Santuni Anak Yatim di Bandung Barat

“Kami mendapatkan surat dari 13 tambang di Bandung Barat. Kami hadir di lokasi untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” kata Pither dilansir Sekitarkita.id dari Jabarexpres.com, Selasa (1/7/2025).

Ia menyatakan bahwa para buruh telah bekerja selama bertahun-tahun untuk menghidupi keluarga, dan penutupan mendadak ini menimbulkan gejolak sosial.

“Penutupan aktivitas tambang ini sangat merugikan mereka. Sudah bertahun-tahun mereka bekerja untuk menghidupi anak dan istri. Tiba-tiba ditutup, itu yang membuat gejolak,” lanjutnya.

Pither menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang ditutup telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika aktivitas mereka disebut ilegal.

“Kalau ilegal silakan ditutup. Tapi 13 tambang ini semuanya menunjukkan IUP. Berarti yang mengeluarkan izin itu Pemprov Jabar. Maka Pemprov harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan fungsi utama DPRD sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat.

Alih-alih mengkaji dampak kerusakan lingkungan di kawasan karst yang bersifat ekologis dan dilindungi, DPRD KBB justru menyebut tambang-tambang tersebut sebagai “aset” yang patut dipertahankan.

Aktivis lingkungan dan pegiat hak buruh mempertanyakan sikap DPRD yang terkesan membela kepentingan korporasi alih-alih mendorong tata kelola tambang yang taat hukum dan ramah lingkungan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terbaru