SEKITARKITA.id– Ketua Bidang Pembelaan/Advokat FSP KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat, Deden Sumpena, menyoroti polemik ketidaksinkronan antara pengusaha tambang dan pekerja di wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya di kawasan Padalarang, Citatah, dan Cipatat.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja merupakan hal utama yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan.
“Dari unsur pekerja kimia dan pertambangan, kami wajib melindungi kesejahteraan pekerja yang ada di Bandung Barat. Sekarang sedang jadi polemik, karena kami menilai ada ketidaksinkronan antara pengusaha dan para pekerja,” ujar Deden, saat ditemui Sekitarkita.id di sekretariat FSP KEP SPSI, Jumat (4/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deden menjelaskan, berdasarkan telaahan lapangan oleh FSP KEP SPSI, banyak perusahaan tambang belum memenuhi kewajiban normatif, terutama terkait pemenuhan syarat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan bagian penting dari proses perizinan pertambangan.
“Di dalam RKAB, terdapat penerapan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 ini wajib melaksanakan berbagai program, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi faktanya, banyak perusahaan yang belum melaksanakannya,” tegasnya.
Menurutnya, jika perusahaan belum memenuhi ketentuan K3 dan program jaminan sosial, berarti mereka belum benar-benar memenuhi persyaratan RKAB. Hal ini bisa menjadi hambatan dalam proses perizinan tambang oleh pemerintah.
“Kami harap, perusahaan tambang di Bandung Barat khususnya wilayah Padalarang, Citatah, Cipatat agar tertib menjalankan norma yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.
Deden juga menyatakan bahwa serikat pekerja mendukung proses perpanjangan izin tambang, karena berpengaruh langsung terhadap kelangsungan hidup para buruh dan perekonomian warga sekitar.
“Kenapa kami mendukung? Karena kami menaungi para pekerja. Bagaimana mereka bisa mendapat penghasilan kalau tambangnya ditutup? Tapi kami tegaskan, pelaku usaha tambang juga harus melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesejahteraan pekerja yang dimaksud adalah pelaksanaan hak-hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk K3, keselamatan kerja, dan jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Harapan kami, seluruh buruh di kawasan tambang Bandung Barat bisa benar-benar sejahtera lewat implementasi norma ketenagakerjaan oleh perusahaan. Dengan begitu, akan tercipta sinergi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang mantan pengusaha tambang batu di kawasan Padalarang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan UMK, BPJS maupun standar K3 memang sangat rendah.
“Terkait UMK, BPJS, apalagi K3, rata-rata di sana tidak ada,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi narasi yang menyebutkan jumlah pekerja tambang mencapai ribuan orang. Berdasarkan pengalamannya, jumlah pekerja aktif di satu perusahaan tambang justru tergolong sedikit.
“Paling banyak 20 orang, itu pun termasuk operator, supir, kenek, bagian produksi, dan penjaga pabrik. Jadi narasi ribuan pekerja itu siasat saja untuk menarik perhatian, apalagi sebagian besar bukan orang Bandung Barat,” tambahnya.
DPRD KBB Bela Pengusaha Tambang, Abaikan Kerusakan Karst dan Nasib Rakyat?
Disisi lain, dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituding tak berdiri di pihak buruh tambang dan lingkungan.
Alih-alih berdiri di sisi ribuan buruh yang kehilangan mata pencaharian, DPRD KBB justru menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha tambang dalam polemik penutupan aktivitas tambang di kawasan Karst Citatah.
Mengutip media setempat, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Djuandys, secara terbuka menyatakan pembelaannya terhadap 13 perusahaan tambang yang aktivitasnya saat ini dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Langkah penutupan tambang itu sendiri dilakukan atas dasar belum dipenuhinya kewajiban administratif, salah satunya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipenuhi para pemegang izin tambang.
Bahkan, Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 26/PM.05.02/PEREK, tentang penghentian sementara penerbitan perizinan berusaha dan non-berusaha pada kawasan hutan dan perkebunan.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan, termasuk sektor pertambangan.
Namun, Pither menilai kebijakan tersebut justru merugikan dunia usaha dan buruh tambang. Dalam kunjungannya ke salah satu lokasi tambang di Cipatat pada Selasa (1/7/2025), Pither menyebut penutupan tambang telah menyengsarakan ribuan pekerja.
“Kami mendapatkan surat dari 13 tambang di Bandung Barat. Kami hadir di lokasi untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” kata Pither dilansir Sekitarkita.id dari Jabarexpres.com, Selasa (1/7/2025).
Ia menyatakan bahwa para buruh telah bekerja selama bertahun-tahun untuk menghidupi keluarga, dan penutupan mendadak ini menimbulkan gejolak sosial.
“Penutupan aktivitas tambang ini sangat merugikan mereka. Sudah bertahun-tahun mereka bekerja untuk menghidupi anak dan istri. Tiba-tiba ditutup, itu yang membuat gejolak,” lanjutnya.
Pither menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang ditutup telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika aktivitas mereka disebut ilegal.
“Kalau ilegal silakan ditutup. Tapi 13 tambang ini semuanya menunjukkan IUP. Berarti yang mengeluarkan izin itu Pemprov Jabar. Maka Pemprov harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan fungsi utama DPRD sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat.
Alih-alih mengkaji dampak kerusakan lingkungan di kawasan karst yang bersifat ekologis dan dilindungi, DPRD KBB justru menyebut tambang-tambang tersebut sebagai “aset” yang patut dipertahankan.
Aktivis lingkungan dan pegiat hak buruh mempertanyakan sikap DPRD yang terkesan membela kepentingan korporasi alih-alih mendorong tata kelola tambang yang taat hukum dan ramah lingkungan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







