SEKITARKITA.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) terus mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai langkah awal, DiskopUKM KBB telah menyerahkan akta pendirian koperasi dan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkumham kepada koperasi-koperasi desa yang tersebar di enam kecamatan, termasuk Padalarang dan Batujajar.
Kegiatan ini dihadiri langsung, Rochmat Bahtiar, SAP, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM KBB, saat penyerahan akta di Aula Kecamatan Padalarang, Kamis (17/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program strategis nasional Koperasi Merah Putih yang sedang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Agus menyampaikan apresiasi atas hadirnya koperasi desa ini sebagai langkah konkret memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi desa, dengan prinsip amanah, transparansi, dan kolaboratif.
“Koperasi Merah Putih hadir bukan untuk mematikan usaha kecil seperti warung atau kios yang sudah lebih dulu eksis. Justru harus menjadi mitra sehat dalam membangun ekosistem ekonomi desa,” tegas Agus usai acara penyerahan Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.
Kegiatan tersebut juga mencakup penyerahan dokumen legal koperasi untuk dua kecamatan, yaitu Padalarang dan Batujajar, yang difasilitasi langsung oleh DiskopUKM KBB.
Agus menilai, langkah ini sangat strategis dalam membangkitkan roda perekonomian desa, sekaligus berpotensi melestarikan budaya dan produk lokal jika dikelola secara tepat.
“Kami berharap ke depan ada pendampingan berkelanjutan dari dinas, terutama untuk penguatan kapasitas pengurus koperasi agar mereka mampu mengelola badan usaha secara profesional dan berkelanjutan,” tambahnya.
Camat Agus juga menginformasikan bahwa secara administratif, mayoritas koperasi di wilayah Kecamatan Padalarang telah terbentuk dan kini proses legalisasi SK Notaris dan pengesahan formal dari Kemenkumham.
“Kami terus mendorong agar koperasi-koperasi yang sudah terbentuk segera menjalankan aktivitasnya. Harapan kami, setiap desa di Kecamatan Padalarang bisa melaunching Koperasi Desa Merah Putih dalam waktu dekat,” ujarnya.
Agus menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dan usaha kecil yang telah lebih dahulu berjalan di desa.
“Koperasi Merah Putih tidak boleh bersaing secara tidak sehat, melainkan harus menjadi penghubung antar pelaku ekonomi lokal, baik itu warung, petani, UMKM, hingga pelaku wisata desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi, mengungkapkan rasa syukurnya setelah melakukan serah terima SK Kemenkumham dan Akta Notaris koperasi yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Dengan diterimanya legalitas koperasi desa, Farhan berharap koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan lebih terstruktur dan efisien.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima SK Kemenkumham dan Akta Notaris untuk koperasi desa. Dengan adanya legalitas ini, koperasi di desa-desa, khususnya di Kecamatan Padalarang, kini dapat melaksanakan kegiatan dengan baik,” ungkap Farhan, Kepala Desa Kertamulya.
Farhan juga menyoroti rencana kick off Koperasi Merah Putih yang akan digelar pada 21 Juli 2025 dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut acara tersebut sebagai titik awal yang sangat penting untuk koperasi desa di seluruh Indonesia, yang dapat menjadi tolak ukur bagi pengembangan koperasi desa lainnya.
“Dari kick off yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo, kami berharap bisa menjadi acuan bagi koperasi desa lainnya. Ini adalah momen penting untuk memajukan koperasi desa yang ada,” tambahnya.
Koperasi Bukan Untuk Pinjaman Bebas
Farhan juga menanggapi persepsi yang keliru di masyarakat terkait program Koperasi Merah Putih. Banyak yang salah paham dan menganggap koperasi dapat memberikan pinjaman besar, yakni Rp3 hingga Rp5 miliar, tanpa proses yang jelas. Menurutnya, hal ini sangat tidak tepat dan perlu pemahaman yang lebih matang.
“Memang ada banyak persepsi yang salah terkait koperasi ini. Koperasi Merah Putih bukan tempat untuk mendapatkan pinjaman bebas dengan biaya besar. Kami akan sesuaikan kondisi dan karakter desa masing-masing agar program ini bisa tepat sasaran,” tegas Farhan.
Farhan juga menekankan pentingnya penyesuaian program koperasi dengan karakteristik desa masing-masing. Ia mencontohkan di Desa Kertamulya, yang memiliki potensi di sektor sembako dan kebutuhan lokal lainnya. Sebagai langkah awal, koperasi di desa ini akan fokus pada sektor-sektor yang paling relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Di Kertamulya, kami akan mulai dengan mengelola sembako dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Namun, kami juga akan melihat kemungkinan untuk berkembang ke bidang lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa,” ungkap Farhan.
Farhan berharap, dengan adanya koperasi desa yang legal dan terorganisir, hal ini dapat membantu meminimalisir praktik pinjaman ilegal atau bank emok yang sering merugikan masyarakat.
“Koperasi Merah Putih ini akan menjadi solusi yang lebih aman dan terstruktur. Harapan kami ke depan, koperasi ini dapat berkembang dan mendukung mensejahterakan masyarakat, sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo bahwa koperasi bisa menjadi pilar kesejahteraan rakyat,” ujar Farhan menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








