SEKITARKITA.id – Polemik dugaan penyelewengan Dana Insentif Fiskal (DIF) Stunting senilai Rp5,4 miliar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya mendapat tanggapan resmi dari DPRD.
Wakil Ketua DPRD KBB dari Fraksi Golkar, Dadan Supardan, menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah dicairkan maupun ditransfer ke kas daerah.
“Masalah transfer dana stunting itu sudah kami konfirmasi ke Pak Sekda Ade Zakir. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang tidak dilaksanakan dan dananya tidak pernah ditransfer ke kas daerah,” ujar Dadan Supardan saat ditemui di Kantor DPRD KBB, usai pelantikan PAW pada Kamis (23/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dadan, beredarnya dokumentasi terkait penerimaan dana Rp5,4 miliar lebih oleh Pemkab Bandung Barat hanyalah seremonial sebelum keputusan pembatalan diterbitkan.
“Itu hanya seremoni sebelum dibatalkan. Surat pembatalannya ada, dan bisa dikonfirmasi langsung ke Pak Sekda atau dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DP2KBP3A KBB,” jelasnya.
Dadan menilai kisruh yang muncul di publik disebabkan karena lambannya respon dari pihak eksekutif dalam memberikan klarifikasi.
“Kisruh ini terjadi karena Pemkab Bandung Barat tidak cepat memberikan klarifikasi. Akibatnya, isu berkembang liar di media dan masyarakat,” tuturnya.
Dadan berharap, ke depan Pemkab Bandung Barat dapat lebih sigap memberikan penjelasan resmi terhadap isu-isu strategis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
“Kami sudah menyarankan agar segera menjelaskan secara terbuka sebelum isunya melebar ke mana-mana. Kalau disampaikan secara faktual dan rasional, masyarakat pasti akan memahami,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembatalan dana tersebut terjadi setelah Pj Bupati Bandung Barat saat itu, Arsan Latif, tersangkut kasus hukum.
“Saya meyakini dana itu benar-benar batal. Saya sendiri melihat surat pembatalannya,” tegasnya.
Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana stunting, Dadan menilai langkah tersebut tidak perlu.
“Tidak perlu ada Pansus. Buat apa? Dana juga tidak pernah ditransfer ke kas daerah. Jadi, tidak ada yang perlu diselidiki,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir Hasyim juga telah menegaskan bahwa Dana Insentif Fiskal untuk program stunting tidak pernah dicairkan.
Pemkab Bandung Barat hanya menerima penyerahan secara simbolis dari pemerintah pusat, namun dana tersebut kemudian dibatalkan pencairannya.
“Dana Insentif Fiskal itu tidak cair atau dibatalkan. Hal ini berkaitan dengan Pj Bupati sebelumnya (Arsan Latif) yang terkena masalah hukum,” ujar Ade Zakir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Latar Belakang Polemik Dana Insentif Fiskal Stunting
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapat alokasi Dana Insentif Fiskal sebesar Rp5,447 miliar dari pemerintah pusat. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung program percepatan penurunan angka stunting di wilayah KBB.
Namun, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang dirilis Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa angka stunting di Bandung Barat justru melonjak menjadi 30,8 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 19,8 persen.
Sebagai perbandingan, angka stunting di KBB pada 2022 sebesar 27,3 persen, turun menjadi 25,1 persen di 2023, lalu kembali meningkat tajam pada 2024. Lonjakan ini sempat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dana DIF.
Dengan adanya klarifikasi dari DPRD dan Sekda KBB, publik diharapkan dapat memahami bahwa dana insentif fiskal stunting Rp5,4 miliar tersebut tidak digunakan dan batal dicairkan, sehingga tudingan penyelewengan tidak berdasar.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







