Rotasi 4 Pejabat Bandung Barat Diduga Langgar Aturan Mendagri, Bawaslu KBB Bungkam

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 4 pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat dirotasi di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, (foto: istimewa)

i

Sebanyak 4 pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat dirotasi di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id– Sebanyak 4 pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat dirotasi di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dan syarat akan kepentingan politik.

Empat pejabat yang dilantik yakni Medi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Berdasarkan penelusuran, rotasi mutasi 4 pejabat ini mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ. Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Jika melihat surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.

Baca Juga:  Usai Diprotes, PT Namasindo Plas Siap Cairkan Upah Buruh yang Tertunggak

Hal itu sebagai mana tertuang dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga.

“Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku,” tulis surat tersebut.

Selain itu, rotasi 4 pejabat pemda Bandung Barat yang dilaksanakan, pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN.

Misalnya, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah.

Hari itu, dirinya dilantik jadi Kepala Bapelitbangda dari jabatan asalnya Kepala DP2KBP3A Bandung Barat. Namun karena masih menjabat Plt Sekda, ia tak langsung menjalankan tugasnya di Bapelitbangda. Di posisi itu, ditunjuk pelaksana harian yakni Kepala Bagian Organisasi Setda, Rina Marlina.

Baca Juga:  Momen Musda ke-VI, Pj Bupati Bandung Barat Berharap KNPI Melahirkan Pemimpin yang Cerdas 

Termasuk perpindahan Ridwan dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan. Hal ini hanya menggeser kekosongan jabatan dari satu OPD ke OPD lain.

Tanpa menyelesaikan masalah kekosongan jabatan di instansi lain seperti di BPSDM, DP2KBP3A, dan Dinas Sosial.

Tak cuma itu, kebijakan rotasi ini mengabaikan imbauan Bawaslu RI yang melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu diatur diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan bakal melakukan konsultasi lanjutan untuk mengisi kekosongan di sejumlah OPD yang masih kosong. Hal ini sebagai komitmen imbau dari Bawaslu soal larangan rotasi mutasi.

“Kalau saya simpel yang kosong ini akan dikonsultasi ke Kemendagri, apakah mungkin diisi atau tidak boleh karena ada larangannya. Sekarang belum mengajukan,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir usai pelantikan, Senin 2 September 2024.

Baca Juga:  Panik, Truk Fuso Muatan Springbed Terbakar di Jalan Sayung Kabupaten Demak

Ade juga mengeklaim telah menjalankan rotasi mutasi 4 pejabat ini sesuai aturan. “Kita sudah dapat persetujuan dari Kemendagri, mana berani kita lantik kalau tanpa izin Kemendagri,” kata Ade.

Menurutnya, rotasi jabatan ini tahapanya telah berproses sejak jauh-jauh hari melalui tahapan assessment. Apalagi ada banyak jabatan kepala OPD di Bandung Barat masih kosong sehingga harus diisis pelaksana tugas.

“Inikan rangkaian dari awal tahun. Dari mulai asesmen dan lainnya jadi harapan saya buat teman-teman yang baru dilantik bisa bekerja sama bisa bekerja secara profesional sehingga bisa kita bersama-sama mencapai tujuan kita untuk Bandung Barat,” terang Ade.

Saat dihubungi redaksi sejak pelantikan hingga Jumat (13/09), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Riza Nasrul Falah bungkam dan sulit dimintai keterangan terkait rotasi mutasi jabatan dilingkungan pemkab Bandung Barat di tengah Pilkada serentak.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terbaru