[ad_1]
Cimahi, SekitarKita.id, – Unit Resmob dan Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan lima tersangka keterkaitan kasus pencurian kendaraan roda dua dan penerimaan barang curian. {Peristiwa} ini melibatkan tiga tersangka asal Lampung dan dua lainnya asal Cianjur.
Penangkapan ini bermula dari laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada awal Juli 2024 di Jl. Sentral Gg. Eyang Jameng 3 No. 113 RT 03/05, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif Pencurian Kendaraan Roda Dua
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, motif utama pencurian kendaraan roda dua tersebut adalah keuntungan finansial.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Adi dan Dul mengakui perbuatannya mencuri motor dengan tujuan utama ingin dijual dan dapatkan uang hasil pencurian,” terang Kapolres Tri.
Pencurian kendaraan roda dua tak henti-hentinya kali dipicu oleh kebutuhan uang yang mendesak atau adanya peluang yang dianggap sangat beruntung oleh pelaku.
“Dalam kasus ini, Adi dan Dul bekerja sama mencuri kendaraan bermotor kemudian menjualnya melalui jaringan penerima yang diperoleh dari hasil penyidikan kami,” imbuhnya.
Penegakan Hukum dan Proses Penangkapan
Penangkapan tersangka berawal pada 23 Juli 2024 setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
“Dalam jumpa pers yang kami gelar, kami ungkapkan perkembangan kasus ini. Tersangka Dimas Adi Saputra alias Adi dan Dul Talip alias Dul berhasil diamankan di kawasan Cihanjuang,” ujar Kapolres Tri.
Usai penangkapan Adi dan Dul, penyelidikan berlanjut dengan penangkapan Kiki Wahyudi alias Kiki pada 13 Juli 2024 di Parongpong, Bandung Barat. Kiki diketahui menjual barang curian tersebut kepada Armed yang merupakan seorang penadah.
“Kami kemudian berhasil menangkap Ali Yusup alias Armed dan Andri pada 18 Juli 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan. Armed mengakui menerima motor curian dari Adi dan Dul, sedangkan Andri terlibat dalam pencurian tersebut,” ujar Kapolres Tri.
Hasil Investigasi dan Bukti
Dalam rangkaian penangkapan ini, polisi juga melakukan penyisiran di Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur yang menghasilkan penangkapan Andri dan pengamanan 10 unit kendaraan roda dua.
[ad_2]
Source link








