SEKITARKITA.id – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak disabilitas berinisial Rio P (15) di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Empat pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia telah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis ini terjadi Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Ondang I RT 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 November 2025.
Empat pelaku yang kini ditahan masing-masing berinisial HW (37), warga Desa Tegalwaru, EF (29), warga Desa Tegalsari, NK (42), warga Desa Mekarmaya, Cilamaya Wetan dan TF (31), warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban, seorang anak disabilitas, meninggal dunia,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal ketika saksi 4 melihat korban hendak masuk ke rumah saksi 2 dan saksi 3 pada dini hari.
“Saat ditanya, korban tidak memberikan jawaban apa pun. Saksi lalu memanggil warga lain, termasuk saksi 1, 2, dan 3, yang juga tidak mengenali korban.
Tidak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan, termasuk para tersangka,” ujarnya.
Tersangka HW datang pertama kali, menanyai korban, namun tidak mendapatkan jawaban. HW kemudian memukul kepala korban berkali-kali, menendang, dan bahkan menghantamkan batu bata ke kepala korban.
“Tersangka EF menyusul, melakukan pemukulan ke kepala korban, menendang dua kali, dan membuka pakaian korban hingga hanya tersisa celana dalam,” jelas AKBP Fiki.
“Tersangka TF dan NK kemudian tiba. NK ikut memukuli wajah, kepala, dan badan korban berkali-kali serta menendang korban,” sambungnya.
Akibat serangan brutal tersebut, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Bayu Asih, Purwakarta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, potongan baju koko biru tua potongan sarung hitam bergambar motor Vespa, celana pendek hitam dan celana dalam biru.
Keempat tersangka dijerat pasal berat terkait kekerasan terhadap anak. Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pelaku dalam kasus ini terancam hukuman maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Fiki menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








