Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

CIMAHI | SEKITARKITA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi tahun anggaran 2022-2024.

Dua tersangka tersebut yakni TD, mantanKepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YL, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut.

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini (foto: Abdul Kholilulloh)

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Bertemu Prabowo, Presiden Mesir Abdel Fattah Tegaskan Komitmen pada Perdamaian Palestina

“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Neneng kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (2/9/2026).

Neneng mengungkapkan, TD dan YL diduga meminta sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Disnaker Kota Cimahi.

“Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” ujarnya.

Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini bersama jajaran saat konferensi pers (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Kejari Cimahi, Neneng Rahmadini bersama jajaran saat konferensi pers (foto: Abdul Kholilulloh)

Dugaan praktik tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejari Cimahi terhadap pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja selama tiga tahun anggaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan aliran dana dari pihak swasta atau LPK kepada para tersangka.

“Nilai potensi aliran dana tersebut mencapai Rp823.207.240. Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer,” ujar Fajrian.

Baca Juga:  Ditengah Isu Panas Politik, Pemdes Kertamulya Bandung Barat Salurkan Beras Bulog ke 800 KPM

Meski demikian, Fajrian menegaskan angka tersebut masih merupakan potensi aliran dana yang ditemukan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama 2022-2024.

Untuk mengungkap perkara dugaan korupsi Disnaker Cimahi tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta, termasuk LPK.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TD dan YL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

Keduanya ditahan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.

TD diketahui telah pensiun dini sebagai ASN, sedangkan YL masih aktif sebagai aparatur negara.

Kejari Cimahi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja Disnaker Kota Cimahi, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Generasi Sehat, Bersama Pemkab P4KBB Terjunkan Penyuluh Stunting ke Sekolah dan Pesantren
Hari Santri 2026, Kiai se-KBB Desak Bupati Jeje Terbitkan Perbup Pesantren Cegah Kekerasan Seksual
Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 
Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir
Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo
Aksi Demo Bandung Berujung Ricuh, Truk Polisi Jadi Sasaran Lemparan Massa
Greenpeace Kibarkan Baliho di Bundaran HI, Soroti Krisis Iklim hingga Kinerja Pemerintah
Persib Vs Persik Berakhir 1-0, Sundulan Julio Cesar Antar Maung Bandung Amankan Tiga Poin

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Peduli Generasi Sehat, Bersama Pemkab P4KBB Terjunkan Penyuluh Stunting ke Sekolah dan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Hari Santri 2026, Kiai se-KBB Desak Bupati Jeje Terbitkan Perbup Pesantren Cegah Kekerasan Seksual

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo

Berita Terbaru