SEKITARKITA.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.20 WIB.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan mobil caravan laboratorium Covid-19 yang merugikan negara hingga Rp3,07 miliar.
Pantauan jurnalis Sekitarkita.id di lokasi, puluhan penyidik Kejari Kabupaten Bandung terlihat memasuki ruangan staf Dinkes KBB dan memeriksa sejumlah dokumen penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga pukul 11.52 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Kepala Dinas Kesehatan KBB, dr. Ridwan Abdullah Putra, tampak turut mendampingi tim penyidik dalam proses tersebut.
Seorang staf yang enggan disebutkan namanya mengaku tak mengetahui pasti apa yang sedang berlangsung.
“Sudah 1 jam Kejari di sini, awalnya saya enggak tahu itu penyidik Kejari bawa petugas pengamanan,” ungkapnya.
Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Bandung maupun dari Dinkes KBB terkait penggeledahan tersebut.
Tiga Tersangka Ditahan, Termasuk Eks Kadinkes KBB
Penggeledahan ini diduga kuat merupakan lanjutan dari penetapan tiga orang tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil laboratorium Covid-19.
Salah satu tersangka adalah Eisenhower Sitanggang (ES), mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran.
Dua tersangka lainnya adalah Ridwan Daomara Silitonga (RDS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Cristian Gunawan (CG), Direktur PT Multi Artha Sehati yang bertindak sebagai penyedia jasa caravan lab.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, proyek senilai Rp6,07 miliar itu tidak pernah diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium dan Penunjang Medik KBB.
Selain tidak memiliki dokumen resmi seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengadaan ini juga tidak melewati prosedur permintaan kebutuhan yang sah.
“Bahkan sebelum lelang dimulai, staf Dinkes KBB sudah diperintahkan melihat contoh mobil lab di sebuah bengkel di Padalarang. Itu kemudian dijadikan acuan proyek,” ungkap Doni dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025) lalu.
Kontrak pekerjaan senilai Rp4,41 miliar diteken pada Desember 2021 dengan masa pengerjaan 30 hari. Namun setelah proyek rampung, unit caravan mobile lab tersebut tak dapat difungsikan.
Hal ini disebabkan tidak adanya dokumen legal seperti SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
“Unit caravan lab hingga kini mangkrak di halaman Dinkes KBB karena tidak memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standar keselamatan,” jelas Doni.
Lebih parah lagi, proses pemeriksaan akhir oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) diduga tidak dilakukan secara teknis. Dokumen serah terima pekerjaan disusun secara sepihak oleh PPK tanpa verifikasi lapangan.
Kerugian Negara Rp3 Miliar
Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, proyek fiktif ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.077.881.200. Proyek tersebut juga dinilai sangat berisiko karena dapat membahayakan keselamatan tenaga medis dan masyarakat jika kendaraan tetap digunakan.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Bandung juga mengungkap perkembangan kasus korupsi lain di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI, terkait Program Inkubasi Bisnis dan Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang.
Doni menyebut bahwa seorang tersangka berinisial K telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp172 juta. “Uang tersebut telah kami titipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” tutupnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








