[ad_1]
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan emisi karbon terbesar di dunia, mempunyai peran untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Hal tersebut dilakukan dengan turut serta mengesahkan Perjanjian Paris tahun 2016 dengan goal pengurangan emisi sebesar 29% (secara mandiri) dan 41% (bantuan internasional).
Komitmen tersebut diperkuat melalui goal ambisius yang diumumkan melalui siaran pers oleh Kementerian ESDM tahun 2024, bahwa pemerintah Indonesia mencanangkan penurunan gasoline rumah kaca menjadi 31,89% (mandiri) dan 43,20 (bantuan internasional).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi karbon melalui beberapa kebijakan yaitu melalui pajak karbon dan perdagangan karbon. Skema tersebut didukung dengan luasan kawasan hutan di Indonesia yang mendatanya potensi sebagai penyerap emisi.
Dalam ebook terbarunya LindungiHutan yang berjudul “Karbon Kebijakan: Pemanfaatan dan Standing Hutan di Indonesia”, memberikan gambaran mengenai tantangan dan peluang dalam pengelolaan emisi karbon, mulai dari konsep perdagangan karbon, penggantian kerugian karbonsampai regulasi yang memberi dukungan upaya tersebut.
Selain itu, ebook ini menyoroti keterkaitan kondisi terbaru hutan Indonesia termasuk dampak deforestasi dan degradasi terhadap emisi karbon, peran penting hutan mangrove dan gambut dalam penyerapan karbon serta melindungi ekosistem, langkahnya mitigasi karbon melalui penerapan kebijakan berbasis knowledge dan sains, dengan referensi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 dan POJK Nomor 14 Tahun 2023.
Melalui ebook ini, Lindungi Hutan mengharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai solusi terhadap krisis iklim. buku elektronik”Karbon Kebijakan: Pemanfaatan dan Standing Hutan di Indonesia” tersedia secara tanpa biaya melalui https://tinyurl.com/carbonpolicyhutanindonesia.
[ad_2]
Sumber: vritimes







