AdinJavaBerita baik datang untuk jutaan pegawai negeri. Mulai November 2025, pemerintah secara resmi menerapkan kenaikan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara sebesar 12 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai kenaikan gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.
Tindakan ini merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negara, memperkuat semangat kerja dalam melayani masyarakat, serta menjaga kemampuan beli masyarakat dalam perjalanan perubahan ekonomi dan tekanan inflasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Jamin Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Dilakukan Secara Seimbang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan kenaikan gaji ini bukan sekadar apresiasi terhadap kinerja pegawai pemerintah, namun juga bagian dari proses perbaikan birokrasi guna meningkatkan kompetensi dan efisiensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam memperkuat semangat dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara dalam perjalanan tantangan pelayanan publik yang semakin rumit,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 November 2025.
Ia mengungkapkan, kenaikan ini dihasilkan dari diskusi yang panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan produktivitas pegawai negeri.
Besaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri
Peningkatan gaji ditentukan secara proporsional sesuai dengan golongan, lama bekerja, dan posisi jabatan. Persentase tertinggi sampai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Tetapi demikian, angka tersebut belum meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional, dengan begitu penghasilan complete ASN, TNI, dan Polri bisa meningkat lebih besar sekali dibandingkan besaran gaji pokok. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh:
- PNS pusat dan daerah (guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, serta pejabat administrasi),
- Anggota TNI dan Polri,
- Jabatan-jabatan negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya diatur oleh peraturan yang berbeda-beda.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Menteri Purbaya menekankan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap dan terbuka agar tidak memberatkan keuangan negara. “Proses penyesuaian akan dilakukan dengan transparansi dan bertahap agar tidak mengganggu APBN secara tiba-tiba saja,” ungkapnya.
Pemerintah telah menyiapkan sistem penggantian gaji andai terjadi keterlambatan penyesuaian sejak November 2025. Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara diminta untuk memastikan information kepegawaian dan surat keputusan mutasi telah diperbarui agar penyesuaian gaji bisa dilakukan secara tepat sesuai dengan masa kerja dan golongan.
ASN juga disarankan untuk mengecek slip gaji bulan berikutnya dan secepatnya memberitahukan ke bagian keuangan atau kepegawaian apabila ada ketidaksesuaian jumlah.
Tujuan dan Dampak Kenaikan Upah
Kebijakan ini tidak hanya mengimbangi pendapatan dengan inflasi sepanjang dua tahun terakhir, namun juga memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan pengeluaran masyarakat kelas menengah.
Pemerintah mengharapkan bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri, kualitas layanan publik juga akan meningkat, serta memperkuat kompetensi Aparatur Sipil Negara dibandingkan sektor swasta.
“Kenaikan gaji ini bukan hanya bentuk penghargaan berupa uang, namun juga tanda bahwa ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa,” kata Menteri Keuangan Purbaya.***







