KBB | SEKITARKITA.id – Sejumlah jurnalis mengaku diduga dihalangi saat hendak melakukan peliputan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis, 24 September 2026.
Akses masuk ke gedung megah DPRD KBB disebut diperketat dengan penerapan prosedur baru.
Petugas keamanan meminta wartawan yang hendak menemui anggota DPRD terlebih dahulu membuat janji dengan anggota dewan yang dituju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, salah seorang petugas keamanan meminta jurnalis meninggalkan area gedung dengan nada tegas.
Petugas menyebut aturan tersebut merupakan prosedur operasional standar (SOP) berdasarkan arahan pimpinan.
“Ini SOP, Pak, dari pimpinan. Enggak bisa, harus ada janjian,” ujar petugas keamanan saat ditemui sekitarkita.id di lokasi, Kamis, 24 September 2026.
Gedung DPRD KBB yang berada di Jalan Raya Padalarang – Cisarua, Kampung Cijamil, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, sejatinya merupakan fasilitas pemerintahan yang menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi dan berinteraksi dengan wakil rakyat.
Salah seorang jurnalis media siber, Repan, mengaku kecewa dengan adanya aturan tersebut. Ia mengatakan, selama ini wartawan dapat masuk ke gedung DPRD KBB untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika hendak menemui anggota dewan untuk kepentingan klarifikasi.
“Saya kaget kenapa tiba-tiba dilarang masuk. Sudah kayak di Istana Presiden saja. Padahal biasanya kalau wartawan ada keperluan dengan dewan bisa masuk seperti biasa,” kata Repan.
Menurutnya, kedatangannya ke gedung DPRD KBB bukan untuk membuat keributan, melainkan menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta klarifikasi kepada salah seorang anggota DPRD terkait pemberitaan.
“Padahal saya ke sini ingin klarifikasi soal pemberitaan, bukan bikin onar kok,” tegasnya.
Ia berharap penerapan aturan keamanan di lingkungan DPRD KBB tidak menghambat tugas wartawan dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada para wakil rakyat.
Hal senada disampaikan Deni, jurnalis yang biasa melakukan peliputan di wilayah Bandung Barat. Ia memahami apabila DPRD KBB menerapkan prosedur keamanan baru.
Namun, menurutnya, mekanisme tersebut seharusnya diikuti dengan akses komunikasi yang jelas antara wartawan dan anggota DPRD.
Ia menyebut, alasan yang tak masuk akal, yang bikin geleng kepala, ketika menerapkan sistem baru namun sulit komunikasi dengan pimpinan maupun jajaran DPRD KBB.
“Harusnya jika diterapkan sistem seperti itu di Gedung DPRD KBB, dewan dan jajarannya ketika dihubungi jurnalis bisa merespons, atau sediakan kontak person khusus untuk klarifikasi, alasan yang tak masuk akal,” ujar Deni.
Menurut dia, tanpa mekanisme komunikasi yang jelas, aturan tersebut berpotensi membuat wartawan berada dalam posisi berhadapan dengan petugas keamanan ketika membutuhkan akses untuk melakukan konfirmasi.
“Saya sudah janjian sama Ketua DPRD, pas saya ke kantor susah di hubungi katanya lagi rapat Banggar, sampai didepan security malah enggak boleh masuk. Peraturan SOP seperti ini seolah membenturkan kami (wartawan) dengan petugas keamanan,” keluhnya.
Selain akses peliputan, Deni juga mempertanyakan fasilitas umum bagi wartawan maupun masyarakat yang datang ke Gedung DPRD KBB.
Ia menilai, apabila akses masuk dibatasi dan masyarakat maupun wartawan diwajibkan membuat janji terlebih dahulu, perlu ada fasilitas pendukung yang tetap dapat digunakan publik.
“Kalau enggak boleh masuk, kita atau warga umumnya yang berkunjung ke Gedung DPRD KBB mau ke toilet harus ke mana? Sedangkan tidak boleh masuk. Kalau ingin buang air kecil harus izin dulu ke dewan?” terangnya.
Ia berharap DPRD KBB dapat mengevaluasi penerapan SOP tersebut agar aspek keamanan tetap berjalan tanpa menghambat akses masyarakat maupun tugas jurnalistik.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) KBB, Ricky Riyadi, membenarkan adanya aturan mengenai mekanisme kunjungan ke anggota DPRD.
Menurut Ricky, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi juga organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kelompok lainnya yang hendak menemui anggota DPRD.
“Untuk semua, baik wartawan, LSM, Ormas, diutamakan untuk membuat perjanjian terlebih dahulu dengan dewan yang akan dituju terlebih dahulu,” kata Ricky Riyadi saat dihubungi.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan respons dari anggota DPRD yang hendak ditemui, pihak bersangkutan dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mendapatkan akses masuk.
“Jika sudah mendapatkan respons dari dewan tersebut bisa langsung berkoordinasi dengan security. SOP-nya seperti itu,” kata Ricky.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi perhatian di kalangan jurnalis Bandung Barat karena berkaitan dengan akses peliputan dan proses konfirmasi kepada anggota DPRD KBB.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







