Peringati Isra Miraj 2024, Anggota DPRD Karawang apresiasi program UHC kesehatan

- Penulis

Senin, 29 Januari 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Karawang Indriyani hadiri acara Isra Mi'raj (foto: Andyka/SekitarKita.id)

i

Anggota DPRD Karawang Indriyani hadiri acara Isra Mi'raj (foto: Andyka/SekitarKita.id)

Karawang | SekitarKita.id,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Karawang Indriyani hadiri acara Isra Mi’raj Nabi Muhamad SAW 1445 Hijriah pada Ahad (28/01/2024).

Dihadiri penceramah dan tokoh masyarakat, di Mushola Nurul Amal, Dusun Krajan RT08/RW06, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Komisi IV Anggota DPRD Karawang mengucapkan terima kasih atas kehadiran dalam kegiatan Isra Mi’raj dan doa bersama. Antusias sangat tinggi baik dari kalangan remaja dan para ibu-ibu pengajian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai seorang pemimpin, saya kesini hanya ingin bersilahturahmi dengan masyarakat Tanjung Mekar dan mensosialisasikan UHC (Universal Health Coverage) kesehatan,” kata Indriyani.

Program Universal Health Coverage (UHC) bagi Masyarakat Karawang diapresiasi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani. Di antaranya Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Indriyani menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait rekomedasi yang ia bacakan saat Sidang Paripurna DPRD terkait UHC dapat direalisasikan. Dengan demikian, Program Karawang Sehat sekarang sudah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ketika masyarakat yang berobat dan BPJS-nya non aktif atau tidak memiliki jaminan kesehatan, bisa dimasukan sebagai penerima UHC melalui aplikasi SORABI. Jadi masyarakat jangan khawatir terkait masalah jaminan kesehatan, Pemerintah berjuang dan tetap mengalokasikan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Lil Wayne Membela Faktur Belichick sebab Mengikuti Proses Pelatihan UNC – Data Loader

Indriyani menambahkan, tentu ini sesuai Undang-Undang bahwa Pemerintah harus hadir demi menjamin kesehatan seluruh masyarakat. Kedepan, pihaknya akan memperjuangkan Program Sekolah Gratis bagi masyarakat, agar masyarakat memiliki kemudahan dalam mengakses pendidikan.

“Mudahan-mudahan saya bisa melanjutkan, yaitu sekolah gratis bagi masyarakat. Agar masyarakat mudah dalam mengakses pendidikan,” harapnya.

“Alhamdulillah hari ini kami memastikan warga Tanjung Mekar bahwa Karawang ini sudah terjamin kesehatannya. Jangan galau ketika kena bencana atau sakit bisa mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah,” tandasnya.

Pengertian Universal Health Coverage (UHC).

Melansir dari situs kemenkes.co.id. UHC, menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya

Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa:

UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dsb.
UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial. (CID).

Baca Juga:  Empat Pilar MPR RI di KBB, Dadang M. Naser Tekankan Persatuan, Etika Politik, dan Keadilan SDA

UHC mengandung dua elemen inti yakni :

Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Berapa target UHC?

Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada tiga hal berikut:

Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas
Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan,
Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan
Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.

Baca Juga:  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Tahap X di Majalaya, Dadang Naser Tekankan Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa

Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.

Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Kuantan Singingi tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepersetaan JKN melalui UHC.

Bagaimana cara mendaftar UHC Bagi Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Karawang?

Masyarakat Kabupaten Karawang yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:

-Fotocopy KK yang jelas
-SKTM dari Desa/Kelurahan
-Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Persyaratan tersebut diatas dapat diantar atau diserahkan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Karawang. Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu (Daftar Langsung Aktif atau disebut Non Cut Off).

 

Laporan: Andyka Nugroho

Editor: Abdul Kholilulloh

 



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Wanita Ditemukan Tewas di Indekos Cimahi, Bersimbah Darah dengan Luka di Leher
Viral! Siswi SMA Diduga Dikeroyok di Kedai GOR Trisanja Slawi Tegal, Ibu Korban Tuntut Keadilan
Dramatis! Comeback 2-1 atas Melbourne Victory di ACL Two, PERSIB Pastikan Lolos 16 Besar 
Chaos! Habib Bahar Pimpin Demo Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran
Diwarnai Pembakaran dan Lemparan Petasan, Demo Ormas Islam Tolak Konser Andrea Bocelli Memanas
Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Pantes Infrastruktur Sekolah Bobrok, Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Gelapkan Dana Bos Rp159 Juta
Gardu Listrik Keluarkan Gas, Bikin Warga Padalarang Bandung Barat Resah

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:59 WIB

Tragis! Wanita Ditemukan Tewas di Indekos Cimahi, Bersimbah Darah dengan Luka di Leher

Kamis, 5 November 2026 - 15:32 WIB

Viral! Siswi SMA Diduga Dikeroyok di Kedai GOR Trisanja Slawi Tegal, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 4 November 2026 - 17:01 WIB

Dramatis! Comeback 2-1 atas Melbourne Victory di ACL Two, PERSIB Pastikan Lolos 16 Besar 

Rabu, 4 November 2026 - 07:49 WIB

Chaos! Habib Bahar Pimpin Demo Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran

Rabu, 4 November 2026 - 00:07 WIB

Diwarnai Pembakaran dan Lemparan Petasan, Demo Ormas Islam Tolak Konser Andrea Bocelli Memanas

Berita Terbaru