Tolak PWI Ilegal, Zulmansyah Tegas: Hendry CH Bangun Bukan Ketua PWI Pusat

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak PWI Ilegal, Zulmansyah Tegas: Hendry CH Bangun Bukan Ketua PWI Pusat

SEKITARKITA.id- Polemik kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian memanas. Di tengah kabar simpang siur dan klaim sepihak, tokoh pers nasional Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry CH Bangun (HCB) sudah tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Zulmansyah menyatakan bahwa pemberhentian Hendry bukan sekadar pendapat, melainkan berdasarkan mekanisme organisasi yang sah dan konstitusional.

“Banyak wartawan di daerah tidak tahu bahwa Hendry CH Bangun sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Secara otomatis, ia bukan lagi Ketua Umum. Ini bukan opini, melainkan hasil keputusan organisasi yang sah, menyusul kasus dugaan ‘cashback’ dana UKW,” ujar Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Pusat hasil KLB (foto: Ilustrasi/ Abdul Kholilulloh dok. Sekitarkita.id)
Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Pusat hasil KLB (foto: Ilustrasi/ Abdul Kholilulloh dok. Sekitarkita.id)

Fakta Resmi Soal Pemberhentian Hendry CH Bangun:

1. Pemecatan dilakukan oleh tiga struktur resmi PWI:

-Dewan Kehormatan PWI Pusat (sebagai pengadil etik tertinggi),

-PWI Provinsi DKI Jakarta (wilayah keanggotaan HCB),

-Kongres Luar Biasa (KLB)sebagai forum tertinggi organisasi.

2. Dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan HCB:

-Pengakuan menerima dana cashback dari bantuan UKW FH BUMN.

Baca Juga:  Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

-Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan memecat pengurus DK.

-Membentuk Dewan Kehormatan tandingan secara sepihak.

-Menggunakan simbol PWI secara tidak sah untuk klaim jabatan.

Status Hukum dan Administratif Hendry CH Bangun:

-Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.

-Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI.

-Penggunaan nama, stempel, dan fasilitas organisasi oleh HCB telah dilarang.

Zulmansyah juga mengingatkan bahwa legalitas organisasi tidak bisa semata-mata bergantung pada SK Kemenkumham.

“Putusan sela pengadilan itu bukan putusan final. Kita harus pahami perbedaan antara administratif, etik, dan konstitusi organisasi,” tegasnya.

Menurutnya, banyak wartawan terjebak pada narasi tunggal yang tidak mewakili kebenaran organisasi secara menyeluruh.

Proses Rekonsiliasi PWI Sedang Berjalan

Dalam upaya mengakhiri konflik internal, dua kubu yang berseteru telah menyepakati jalan tengah. Kesepakatan Jakarta telah ditandatangani dan disaksikan oleh Ketua Dewan Pers.

Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) hasil kesepakatan tengah mempersiapkan Kongres Persatuan PWI yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Agustus 2025.

Baca Juga:  Sulit Tandingi Jabar, Sejumlah Daerah Pilih Mundur dari Cabor Atletik Porwanas Banjarmasin 2024

“Inilah jalan legal dan bermartabat untuk menyatukan kembali PWI,” ungkap Zulmansyah.

Imbauan untuk Wartawan dan Media:

1. Verifikasi informasi sebelum percaya pada klaim sepihak.

2. Hormati mekanisme organisasi yang sudah dijalankan sesuai konstitusi.

3. Dukung proses rekonsiliasi, bukan memperkeruh suasana.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan jadi alat segelintir orang. Saatnya kita jaga marwah dan profesionalisme,” tutup Zulmansyah.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Rilis PWI Pusat

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 
Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah
Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:48 WIB

Kemarau Panjang, Yonif TP 938/Pancasona Salurkan Air Bersih untuk Warga KBB 

Kamis, 24 September 2026 - 19:12 WIB

Rumput Langka, Peternak KBB Mulai Kelimpungan Cari Pakan hingga ke Luar Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Berita Terbaru