Catat, Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Hingga 2026

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catat, Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21 Hingga 2026

SEKITARKITA.id- Kabar gembira bagi pekerja di sektor pariwisata. Karyawan hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta dipastikan terbebas dari potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pemerintah memutuskan bahwa PPh 21 untuk kelompok pekerja ini ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun 2026.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah pada Senin (15/9/2025) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif ini merupakan perluasan dari program PPh 21 DTP yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)

“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Airlangga, setidaknya 552.000 pekerja akan menerima manfaat dari kebijakan ini. Untuk tahun 2025, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar.

Ia menjelaskan, jumlah itu akan meningkat pada 2026 menjadi Rp480 miliar, dengan jumlah penerima manfaat yang relatif sama.

Baca Juga:  Dishub Bandung Barat Siapkan Penataan Transportasi, Organda Dukung Koridor BRT 2026

“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Airlangga.

Insentif PPh 21 ini diharapkan memberi ruang lebih bagi pekerja yang sempat terdampak krisis di industri pariwisata.

Dengan pajak ditanggung pemerintah, kata dia, gaji karyawan akan diterima penuh tanpa potongan, sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat.

“Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha, khususnya sektor pariwisata, perhotelan, restoran, dan kafe yang tengah berupaya bangkit pasca pandemi dan perlambatan ekonomi global,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : YouTube Sekretariat Presiden

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru