KBB | SEKITARKITA.id – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) 2026 menjadi ruang bagi kalangan pesantren di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk kembali menyuarakan pentingnya kepastian regulasi mengenai pondok pesantren.
Para kiai yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren (FPP) KBB mendesak Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pesantren.
Desakan tersebut salah satunya berkaitan dengan kebutuhan penguatan program Pesantren Ramah Anak, termasuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan fisik, psikis hingga kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua FPP KBB, KH Hilman Farid M.Ag, mengatakan Perbup Pesantren dibutuhkan sebagai aturan teknis agar kebijakan pemerintah daerah terkait pembinaan, pengelolaan dan pengembangan pesantren dapat berjalan lebih optimal.
“Kami sangat berharap janji yang telah disampaikan sebelumnya dapat segera diwujudkan. Perbup ini bukan hanya untuk kepentingan pengurus pesantren semata, melainkan demi kemaslahatan ribuan santri dan pengelola pendidikan Islam di Bandung Barat,” ujar KH Hilman kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Menurut KH Hilman, sebelumnya Pemkab Bandung Barat melalui Wakil Bupati Asep Ismail sempat menyampaikan bahwa Perbup Pesantren akan diterbitkan pada pertengahan 2026.
Bahkan, aturan tersebut disebut akan menjadi salah satu kado dalam momentum Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19 pada Jumat 19 Juni 2026 bulan lalu.
Namun, hingga peringatan Hari Santri Nasional Kamis 22 Oktober 2026 yang jatuh pada hari ini, Perbup yang dinantikan kalangan pesantren tersebut belum juga diterbitkan.
KH Hilman menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Terlebih, Asep Ismail disebut memiliki pengalaman di lingkungan Kementerian Agama sehingga dinilai memahami kondisi pesantren di Kabupaten Bandung Barat.
“Ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Pemerintah daerah harus segera mempercepat penyusunan Perbup tentang pesantren, khususnya yang berkaitan dengan Pesantren Ramah Anak,” katanya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Amin Sumur Kembang, Cipongkor, itu juga mempertanyakan komitmen Pemkab Bandung Barat terhadap perkembangan pendidikan pesantren dan keagamaan.
Menurutnya, keberadaan regulasi turunan diperlukan agar amanat Undang-Undang tentang Pesantren dan aturan daerah dapat diterapkan secara lebih konkret di tingkat kabupaten.
“Kami jadi bertanya-tanya, apakah Bupati Jeje punya komitmen terhadap kemajuan pondok pesantren di KBB atau tidak. Padahal ini amanat undang-undang. UU Pesantren sudah ada, Perda Pesantren juga sudah ada. Tapi Perbupnya belum juga terbit,” tuturnya.
Ia mengaku kecewa karena dalam pembahasan Perbup Pesantren sebelumnya, Bupati Jeje disebut tidak hadir.
“Sepertinya Bupati Jeje tidak serius dan tidak memiliki komitmen terhadap dunia pesantren. Buktinya, waktu pembahasan Perbup Pesantren ini, Bupatinya tidak hadir. Kami sungguh kecewa,” tambah KH Hilman.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kritik dari pihak FPP KBB. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Bupati Jeje Ritchie Ismail terkait kritik tersebut.
Sementara itu, desakan agar Perbup Pesantren segera diterbitkan juga datang dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD KBB sekaligus Ketua DPC PKB Bandung Barat, Sandi Supyandi, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menanyakan perkembangan penyusunan regulasi tersebut kepada pihak eksekutif.
“Sejak Perda Pesantren disahkan, kami Fraksi PKB terus mendorong agar Perbup Pesantren ini segera diterbitkan. Tahun lalu, pihak eksekutif sudah mengiyakan akan segera menerbitkan. Tapi sampai saat ini belum,” ungkap Sandi.
Sandi mengatakan dirinya juga belum mengetahui secara detail isi draf Perbup Pesantren karena dokumen tersebut belum pernah diterimanya.
“Drafnya saja yang belum pernah melihat dan belum pegang drafnya. Saya cek di JDIH pun belum ada. Artinya apa? Ini artinya belum ditandatangani oleh Bupati,” ujarnya.
Ia meminta Pemkab Bandung Barat tidak lagi menunda proses penyusunan hingga penerbitan Perbup Pesantren.
“PKB akan terus mengawal dan mendorong untuk segera terbitnya Perbup Pesantren ini. Ini sudah jadi komitmen PKB, apalagi ini sudah menjadi perintah DPP PKB, karena awalnya UU Pesantren ini diinisiasi oleh PKB,” tegasnya.
Urgensi aturan daerah mengenai pesantren semakin berkaitan dengan penguatan perlindungan santri.
Di tingkat nasional, Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Melansir situs kemenag.go.id, Kemenag juga sebelumnya memiliki PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Kemenag juga menegaskan pengembangan pesantren ramah anak sebagai bagian dari upaya memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari kekerasan. Regulasi tersebut diperkuat dengan sejumlah pedoman teknis terkait pendidikan dan pengasuhan ramah anak di pesantren.
Karena itu, bagi kalangan pesantren di KBB, Perbup Pesantren diharapkan tidak hanya mengatur aspek pembinaan kelembagaan, tetapi juga memperjelas langkah pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang aman bagi santri.
Terlebih, tema Hari Santri Nasional 2026 yang ditetapkan Kementerian Agama adalah “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Peringatan HSN 2026 dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Tema tersebut menempatkan santri sebagai bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks Bandung Barat, kalangan pesantren berharap momentum Hari Santri tidak berhenti pada seremoni, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, pembinaan dan kualitas pendidikan para santri.
Bagi kiai se Bandung Barat, penerbitan Perbup Pesantren menjadi salah satu kebutuhan yang dinilai mendesak agar keberadaan pesantren di Bandung Barat memiliki dukungan regulasi daerah yang lebih jelas.
Dengan adanya aturan tersebut, pembinaan pesantren, pengembangan pendidikan keagamaan serta penguatan Pesantren Ramah Anak diharapkan dapat memiliki landasan teknis yang lebih kuat di tingkat daerah.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







