AdinJava– Perasaan sedih menghiasi keluarga Antasari Azhar.
Sosok mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpulang pada usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 10.57 WIB, setelah menjalani perjuangan melawan penyakitnya.
Antasari meninggal di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah shalat Ashar, jenazah Antasari Azhar dilakukan salat jenazah di Masjid As-Syarif Al Azhar BSD, kemudian dibawa ke lokasi pemakamannya di San Diego Hills, Kerawang.
Air mata sang istri, Ida Laksmiwati, tercurah setelah melaksanakan salat jenazah untuk suaminya.
Mengenakan pakaian berwarna hitam dan kerudung yang sesuai, dia kumpul di kursi yang dikelilingi oleh anggota anggota family.
Beberapa terlihat menangis, sementara itu yang lain kumpul di depannya untuk memberikan dukungan.
Alternatifnya, imam masjid mengungkapkan rasa belasungkawa dan mengajak untuk mendoakan almarhum.
Telah kembali ke hadirat Allah SWT saudara kita, orang tua kita, Bapak Haji Antasari Azhar pada hari ini. Alhamdulillah, pelaksanaan fardu kifayah, salat jenazah, dan pemakaman di tempat peristirahatan telah berlangsung dengan lancar. Marilah kita bersama-sama melaksanakan salat jenazah untuk almarhum. Semoga Allah menerima amal ibadahnya, mengampuni kesalahannya, dan memberinya tempat di surga,” ujar imam masjid di hadapan jemaah yang hadir, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025), sebagaimana dikutip TribunTangerang.com.
Harapan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Menghadap Tuhan
Ardiansyah, menantu Antasari Azhar, mengungkapkan keinginan terakhir mertuanya tersebut.
Diketahui sebelum meninggal, keadaan Antasari mulai memburuk.
Almarhum pernah menjalani perawatan di rumah sakit, kemudian dalam hal apa pun wafat di tempat tinggalnya.
“Ia ingin pulang, ingin mati di rumah,” ujarnya. (Antasari) menyampaikan, “saya ingin mati di rumah,” kata Ardiansyah saat diwawancara di Masjid Asy-Syarif, tempat pelaksanaan salat jenazah.
Antasari pernah menjalani pengobatan di rumah sakit setelah dinyatakan positif terkena infeksi virus.
Meski demikian dokter pernah memberikan izin pulang, keadaannya justru memburuk beberapa hari setelahnya.
“Beliau hari sebelumnya dinyatakan oleh dokter terkena virus, namun belum tahu apakah itu virus covid atau bukan. Pernah dirawat di rumah sakit, tetapi dokter mengizinkannya pulang. Dan pada pagi hari kondisinya memburuk,” jelas Ardiansyah.
Setelah kepergian Antasari, pihak keluarga mengungkapkan permintaan maaf atas segala kesalahan yang mungkin saja terjadi sepanjang masa hidupnya, termasuk saat menjabat sebagai Ketua KPK dan di Kejaksaan.
“Sepanjang beliau menjabat sebagai Ketua KPK, di Kejaksaan, mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan,” ujar Ardiansyah.
Wewenang hukumnya, Boyamin Saiman, sebelumnya mengonfirmasi berita kematian Antasari Azhar.
“Benar, baru saja konfirmasi dari teman-teman jaksa lainnya dan pengurus Masjid Asy Syarif akan menggelar salat jenazah Pak Antasari Azhar,” kata Boyamin.
Tokoh Antasari Azhar dan Jejak Karier Kehidupannya
Antasari Azhar terkenal sebagai tokoh hukum yang pernah menjadi perhatian masyarakat pada berbagai tahapan karier mereka.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan dalam hal apa pun memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara tahun 2007 sampai 2009.
Lahir di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, ia menghabiskan karier yang panjang dalam dunia kejaksaan sebelum dalam hal apa pun ditunjuk sebagai pemimpin lembaga anti-korupsi paling terkemuka di Indonesia.
Di bawah kepemimpinannya, KPK tampil pemberani dan berani menindak pejabat tinggi, politisi, serta pengusaha besar.
Pemimpinan Antasari yang cepat, jujur, dan tegas membuatnya dihormati oleh berbagai pihak, namun alternatifnya menimbulkan perdebatan di kalangan tertentu.
Terseret Kasus
Tetapi, karier yang mengesankan itu merasakan perubahan besar pada tahun 2009, ketika Antasari terlibat dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
{Peristiwa} ini memicu keguncangan di kalangan masyarakat, dimana seorang Ketua KPK justru berada di kursi terdakwa dalam perkara pidana yang serius.
Meski sudah menjalani hukuman, Antasari terus menyampaikan bahwa dirinya merupakan penderita kriminalisasi.
Setelah dibebaskan dengan syarat pada tahun 2017 dan dapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, ia kembali muncul di depan publik, mengungkapkan pandangan mengenai hukum, keadilan, serta pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Bagi sejumlah orang, Antasari merupakan gambaran nyata dari seorang pemberontak yang terjatuh, tetapi tak pernah berhenti menentang ketidakadilan.TribunTangerang.com/Tribunnews.com)







