Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi membunuh EY (37), seorang guru besar di Muaro Bungo, Jambi, dengan memakai gagang sapu.
- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan delapan saksi serta bukti-bukti, termasuk sapu dengan gagang logam yang digunakan
- Waldi terkena empat pasal KUHPidana mengenai pembunuhan dan kekerasan.
AdinJavaKisah gelap ini terungkap dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Polda Jambi pada hari Jumat, 7 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bripda Waldi, seorang anggota polisi, mengakui bahwa ia sempat merasa panik setelah membunuh EY (37), seorang dosen yang berprestasi di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Pernyataan ini mengungkap sisi gelap di balik peristiwa yang menggegerkan masyarakat setempat.
Cekcok yang Berujung Tragedi
Semua berawal dari sebuah perkelahian antara Waldi dan EY di rumah penderita. Dalam keadaan emosi yang sangat tinggi, Waldi lihat sebatang sapu dengan gagang besi. Ia kehilangan kontrol.
Dengan tangan yang gemetar, dia mengambil sapu itu dan mendorong EY, yang kemudian jatuh dan terbaring di atas tempat tidur.
Tanpa mampu mengawasi kemarahan dan ketegangan yang memuncak, Waldi menekan leher EY mencapai membuatnya pingsan.
“Pengakuannya dalam persidangan seperti itu, dia menekan leher penderita memakai gagang sapu,” ujar Frengky, kuasa hukum keluarga penderita, kepada Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).
Kepanikan yang Mencekam
Setelah lihat EY tergeletak tanpa nyawa, Waldi belum langsung menyadari akibat dari perbuatannya. Ia membawa mobil milik EY, namun beberapa saat kemudian kembali ke rumah penderita.
Tubuh EY masih tidak bergerak, pernapasannya terhenti, dan jantungnya sudah berhenti berdetak. Kekacauan melanda Waldi.
Ia menyadari bahwa ia telah menghabiskan nyawa seseorang.
“Dia sempat kaget setelah mengetahui penderita telah meninggal,” tambah Frengky.
Dalam keadaan takut dan kacau, Waldi berusaha menyembunyikan tindakannya.
Ia menciptakan adegan seakan-akan terjadi pencurian, mengambil beberapa barang berharga milik penderita, termasuk emas, iPhone, motor roda dua, dan mobil.
Bukti dan Persidangan Etika
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), polisi menunjukkan barang bukti berupa sapu dengan gagang logam yang digunakan oleh Waldi.
Persidangan dihadiri oleh keterangan dari delapan saksi, termasuk penyidik dari Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, serta keluarga dan rekan kerja penderita melalui panggilan Zoom.
Putusan sidang menyebutkan bahwa Bripda Waldi melakukan tindakan yang tidak terpuji. Ia kini ditahan di Polres Bungo, menantikan proses hukum berikutnya.
AKBP Pendri Erison, Plt. Kabid Propam Polda Jambi, menyampaikan: “Ya, besok akan dibawa ke Polres Bungo.”
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Dalam perkara ini, Waldi dituntut dengan empat pasal sekaligus:
- Pasal 340 KUHPidana sebagai pengganti Pasal 338 KUHPidana
- Pasal 365 ayat 3 KUHPidana subsider
- Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
EY, selain menjadi seorang dosen, juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Ia wafat di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada hari Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan tanda-tanda pelecehan seksual, didukung dengan adanya cairan sperma pada celana penderita. Tubuh EY juga ditemukan mempunyai memar di wajah, bahu, leher, dan kepala.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah kejadian mengerikan tersebut, pihak berwajib melakukan penyelidikan yang sangat mendalam. Waldi ditangkap di tempat tinggalnya di Kabupaten Tebo pada hari Minggu (2/11/2025).
Barang berharga penderita, termasuk mobil Honda Jazz dan motor roda dua, berhasil disita.
Mobil ditemukan sekitar 300 meter dari rumah Waldi, sedangkan motor roda dua berada di enviornment parkir rumah sakit di Muara Bungo. Seluruh barang tersebut kini menjadi alat bukti.
Kepala Kepolisian Resor Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengungkapkan bahwa Waldi awalnya sangat gesit dalam menghindar dan berusaha menyembunyikan jejaknya.
Tetapi, usaha keras tim penyidik pada akhirnya mengarahkan seluruh bukti kepada dirinya, dengan begitu ia ditetapkan sebagai tersangka.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diubah dari Kompas)







