AdinJava– Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala setiap tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, apabila pembayaran kewajiban tersebut terlambat, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak denda sesuai aturan yang berlaku.
Denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sebagai tindakan administratif terhadap pemilik kendaraan yang terlambat membayar.
Tujuan dari pemberian sanksi pajak kendaraan bermotor adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak, yang hasilnya digunakan sebagai dana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan raya.
Berbagai kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah dilaksanakan oleh pemerintah.
Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan sudah tidak berlaku lagi dengan begitu besaran PKB kembali seperti biasa.
Sebelumnya, utang pajak dihapuskan dengan syarat membayar pajak untuk tahun yang sedang berlangsung.
Bahkan, mencapai sementara di beberapa wilayah di Indonesia masih ada provinsi yang menyelenggarakan program penghapusan.
Tetapi, andai program tersebut tetap membuat masyarakat tidak peduli, dengan tidak membayar pajak atau utangnya, pemerintah bisa memaksakan penagihan mencapai ke rumah.
Kepala Divisi PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menyatakan pemerintah berupaya mengurangi besaran utang pajak, salah satunya melalui program Samsat door to door, yaitu menagih langsung ke rumah.
“Anggaran untuk program ini terbatas, dapat disebutkan tidak cukup untuk memberhentikan seluruh utang pajak, dengan begitu pemerintah perlu menerapkan strategi yang efektif dalam menagih, jadi belum semua dapat dihubungi langsung ke rumah,” ujar Danang kepada kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menghadapi hal tersebut, Danang mengungkapkan, terdapat beberapa tahap yang dilakukan mulai dari yang paling ringan, mencapai hingga ke rumah guna sampai efisiensi program tersebut.
“Pertama, kami akan melakukan sengkuyung, atau pengingat bagi masyarakat bahwa telah ada pajak yang perlu dibayarkan, hal ini dilakukan menjelang jatuh pace, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Danang.
Andai tiga bulan setelah jatuh pace tetap tidak dibayar, Danang menyatakan, petugas akan melakukan penagihan dengan mengirimkan surat tagihan melalui pesan WhatsApp, atau yang kami sebut sebagai blasting.
“Metode penagihan melalui pesan WhatsApp tentu lebih hemat biaya, dibandingkan dengan mengunjunginya langsung dan memberikan surat fisik, metode ini juga lebih efisien, sedangkan yang terakhir akan dikunjungi ke rumah,” ujar Danang.
Danang mengungkapkan, berdasarkan anggaran tersebut akan dilakukan pemilihan sesuai dengan kondisi di lapangan, yaitu lebih dulu mengutamakan utang yang besar, seperti kendaraan bermotor empat roda.
“Tetapi, kendaraan roda dua juga mempunyai kesempatan untuk dikunjungi, misalkan saja andai besarnya utang tinggi dan jaraknya dekat, dengan begitu meski demikian motor murah tetap dapat menjadi goal petugas, hal ini terjadi sebab adanya keterbatasan anggaran,” ujar Danang.
Danang menyatakan, metode ini dianggap lebih efisien sebab sama-sama memerintahkan seseorang datang ke rumah, namun angka hasilnya lebih tinggi.
“Bila anggaran program lengkap, kami pasti akan mengunjungi semua wajib pajak yang menunggak, tidak akan dipilih-pilih,” ujar Danang.
Untuk itu, bagi warga yang merasa mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor, dalam hal apa pun petugas pajak akan datang ke rumah dan memberikan tagihan yang harus sesegera dibayar.
Denda pajak kendaraan bermotor
Aturan keterkaitan denda pajak kendaraan bermotor diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setiap provinsi, sebab pajak kendaraan termasuk dalam kategori pajak daerah.
Meski demikian demikian, aturan penerapan denda biasanya sama di seluruh Indonesia.
Secara umum, besarnya denda pajak kendaraan bermotor adalah 2 persen setiap bulan dari jumlah pajak pokok.
Besaran ini dihitung mulai dari hari pertama setelah jatuh pace mencapai maksimal 12 bulan (1 tahun). Andai terjadi keterlambatan lebih dari satu tahun, perhitungan akan dilakukan ulang setiap tahun dengan denda yang sama.
Sebagai contoh, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 keterkaitan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keterlambatan dalam pembayaran pajak dikenakan denda sebesar 2 persen in step with bulan dari besaran pajak pokok.
Saat ini batas maksimal denda yang dapat diberlakukan adalah 25 persen, berlaku untuk keterlambatan lebih dari 12 bulan.
Sementara waktu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 mengenai Pajak Daerah juga menyebutkan ketentuan yang mirip.
Di dalam aturan tersebut, keterlambatan pembayaran PKB dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan, dengan batas maksimum sebesar 25 persen dari besaran pajak yang harus segera dibayarkan.
Selain denda pajak pokok, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.
Harganya bervariasi tergantung jenis kendaraan, misalkan saja sekitar Rp 32.000 untuk motor roda dua dan Rp 100.000 untuk mobil penumpang.
Simulasi denda pajak kendaraan bermotor
Misalkan saja, andai pajak tahunan sebuah mobil penumpang sebesar Rp 2 juta dan terlambat dibayar sepanjang 3 bulan, maka denda dihitung sebagai berikut:
– Denda pokok: 2 persen x 3 bulan x Rp 2.000.000 = Rp 120.000
-Denda SWDKLLJ: Rp 100.000
– Jumlah denda yang perlu dibayarkan: Rp 220.000
Semakin lama tunggakan berlangsung, besarnya denda akan terus meningkat.
Untuk itu, sebaiknya pembayaran pajak dilakukan sebelum tenggat waktu agar tidak terkena denda tambahan.
Sementara, masyarakat bisa dengan mudah memeriksa jumlah pajak dan denda melalui aplikasi Samsat On-line Nasional (Samolnas) atau situs resmi Bapenda setiap provinsi.
Hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan, besaran pajak dan denda akan muncul secara otomatis.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Pemerintah daerah terus menerus menyelenggarakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yaitu pemberian keringanan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan.
Program ini umumnya dilaksanakan menjelang akhir tahun atau masa tertentu guna mendorong warga untuk membayar kewajiban pajak mereka.
Sepanjang masa penghapusan pajak, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa adanya denda.
Knowledge mengenai jadwal dan peraturannya bisa dilihat melalui situs resmi Bapenda provinsi atau akun media sosial Samsat setempat.
Sumber: Kompas.com







