Reses DPRD KBB Disorot, Kegiatan Anggota Dewan DS Diduga Bercampur Agenda Partai

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bandung Barat yang digelar Deni Setiawan di Padalarang menuai sorotan publik karena diduga bercampur dengan agenda internal partai politik (foto: istimewa)

i

Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bandung Barat yang digelar Deni Setiawan di Padalarang menuai sorotan publik karena diduga bercampur dengan agenda internal partai politik (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id  — Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh DS, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat dari PDI Perjuangan, menjadi sorotan publik.

Kegiatan yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kampung Cilame, Desa Cempakamekar, wilayah Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga dikemas sebagai kegiatan reses DPRD.

Dalam poster berlogo banteng moncong putih bertuliskan “Pendidikan Politik DPC PDIP PERJUANGAN BANDUNG BARAT, MUSRAN (Musyawarah Ranting) PDIP se Kecamatan Padalarang,” cuit poster tersebut dikutip SEKITARKITA.id, Sabtu, 21 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan disisi sebelah kanan, tertera poster bertuliskan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026.

Secara prinsip, reses DPRD merupakan tugas konstitusional anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Kegiatan tersebut merupakan fungsi publik yang harus dilaksanakan secara netral, tanpa unsur propaganda maupun simbol partisan, karena menggunakan fasilitas serta anggaran negara.

Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bandung Barat yang digelar Deni Setiawan di Padalarang menuai sorotan publik karena diduga bercampur dengan agenda internal partai politik (foto: istimewa)
Kegiatan reses DPRD Kabupaten Bandung Barat yang digelar Deni Setiawan di Padalarang menuai sorotan publik karena diduga bercampur dengan agenda internal partai politik (foto: istimewa)

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, kegiatan yang menggunakan anggaran reses tersebut diduga bercampur dengan aktivitas struktural partai politik. Peserta yang hadir disebut lebih didominasi oleh jajaran ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Padalarang.

Baca Juga:  Doa untuk Hengky Kurniawan dari Tokoh Bandung Barat Hj. Elin Suharliah

Selain itu, muncul dugaan bahwa anggaran reses dimanfaatkan untuk dua agenda sekaligus, yakni kegiatan internal partai di tingkat Kabupaten Bandung Barat dan kegiatan resmi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai netralitas pelaksanaan reses serta pemisahan yang tegas antara fungsi kelembagaan DPRD dengan aktivitas organisasi politik.

Dalam tata kelola pemerintahan, reses merupakan kewajiban publik yang bersifat non-partisan. Sebaliknya, partai politik merupakan organisasi yang berorientasi pada konsolidasi kader dan dukungan politik, sehingga kegiatannya bersifat partisan dan tidak identik dengan tugas formal lembaga perwakilan rakyat.

Apabila kegiatan reses dilaksanakan dengan nuansa, atribut, maupun struktur kegiatan partai politik, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik.

Selain itu, situasi tersebut juga dapat dipandang berpotensi melanggar etika penyelenggara negara serta membuka tafsir penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan partisan.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan fasilitas maupun agenda resmi negara untuk kepentingan partai politik tidak dibenarkan. Anggota DPRD juga terikat pada kewajiban menjaga netralitas saat menjalankan tugas formal serta tunduk pada kode etik lembaga legislatif.

Baca Juga:  “Daring Steps” Johnnie Walker Menyoroti Artis Kulit Hitam

Apabila dugaan pencampuran kegiatan tersebut terbukti, konsekuensi yang dapat muncul antara lain berupa peringatan atau sanksi etik dari alat kelengkapan DPRD, evaluasi oleh Badan Kehormatan DPRD, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan reses dan pengawasan pemerintahan daerah.

Secara hukum administrasi dan etika penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan reses dan pengawasan DPRD wajib ditempatkan sepenuhnya sebagai fungsi publik. Kegiatan tersebut tidak dibenarkan dipadukan dengan agenda maupun kepentingan partai politik.

Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi baik dari pimpinan DPRD KBB maupun pimpinan Partai DPC PDI Perjuangan KBB. Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi
Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan
Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Rabu, 30 September 2026 - 03:15 WIB

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 

Selasa, 29 September 2026 - 20:40 WIB

Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin

Berita Terbaru