SEKITARKITA.id – Menjelang pertengahan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata dan kuliner yang beroperasi selama bulan suci.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan Ramadan tersebut dilaksanakan melalui patroli lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahli Pertama Satpol PP KBB, Rizky Oktaviandra, mengatakan patroli tidak hanya bertujuan melakukan pengawasan, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Kami melakukan patroli sekaligus memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan selama bulan Ramadan,” ujar Rizky saat ditemui di kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang KBB, Selasa (3/3/2026).
Rizky menjelaskan, pengawasan difokuskan pada dua jenis usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik selama bulan puasa, yakni usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada siang hari serta tempat hiburan yang beraktivitas pada malam hari.
Meski demikian, Pemkab Bandung Barat tidak melarang aktivitas usaha tersebut. Kebijakan yang diterapkan lebih menitikberatkan pada pengaturan jam operasional dan cara pelayanan kepada konsumen selama Ramadan.
Untuk usaha kuliner, pedagang tetap diperbolehkan membuka usahanya pada siang hari. Namun, mereka diminta tidak melayani pembeli secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang berpuasa.
“Tempat makan tidak dilarang buka, tetapi kami imbau agar menggunakan tirai atau penutup sehingga tidak terlalu terbuka,” jelasnya.
Dikatakan dia, pengawasan juga menyasar sejumlah kawasan wisata di Bandung Barat yang kerap dipadati pengunjung selama Ramadan. Dalam patroli tersebut, petugas masih menemukan beberapa stan yang menjual makanan dan minuman secara terbuka.
Petugas kemudian memberikan imbauan langsung kepada pengelola dan pedagang agar aktivitas penjualan dilakukan secara lebih tertutup.
“Kami mengingatkan agar penjualan makanan dan minuman di area wisata tidak dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa,” katanya.
Dari hasil patroli di berbagai kecamatan, Satpol PP KBB menilai mayoritas pelaku usaha telah mematuhi ketentuan dalam surat edaran pemerintah daerah.
Meski masih ditemukan pelanggaran ringan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif.
“Ada beberapa temuan, tetapi langsung kami beri imbauan dan sosialisasi agar mereka memahami aturan operasional selama Ramadan,” ungkapnya.
Dukungan Warga dan Persiapan Arus Mudik
Disisi lain, pengawasan selama Ramadan juga mendapat dukungan dari masyarakat. Warga di tingkat RT dan RW turut berperan menjaga ketertiban dengan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan.
“Di beberapa wilayah, RT dan RW juga aktif mengingatkan pelaku usaha jika ada yang menyimpang dari surat edaran,” paparnya.
Untuk menjangkau seluruh wilayah, personel Satpol PP KBB dibagi dalam beberapa tim patroli yang menyisir sejumlah kecamatan, di antaranya Cipeundeuy, Rongga, Padalarang, Ngamprah, Cisarua, hingga Parongpong.
Pengawasan ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh wilayah Bandung Barat terpantau.
Selain fokus pada pengawasan usaha selama Ramadan, Satpol PP KBB juga mulai menyiapkan langkah pengamanan menjelang arus mudik Idulfitri 2026.
Personel akan ditempatkan di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi pusat kepadatan lalu lintas.
“Kami juga bersiap menghadapi arus mudik dengan menempatkan personel di beberapa titik yang diprediksi terjadi lonjakan kendaraan,” tandas Rizky.
Editor : Abdul Kholilulloh








