SEKITARKITA.id – Dugaan alih fungsi lahan di Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan publik.
Menyikapi polemik tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan lokasi hingga seluruh persyaratan administrasi serta dokumen teknis dipenuhi.
Keputusan itu diambil untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian mengenai peruntukan lahan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun ketentuan teknis pembangunan.
Menurut Angga, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait fungsi lahan membuat pemerintah perlu melakukan klarifikasi bersama seluruh pihak terkait.
“Kita hentikan sementara kegiatannya dan kita segel dulu sampai benar-benar diketahui kegiatan ini untuk apa. Di masyarakat berkembang informasi ada yang menyebut untuk perumahan, ada juga yang mengatakan untuk masjid dan lain sebagainya. Karena itu kami mengundang semua pihak untuk melakukan klarifikasi,” ujar Angga usai rapat koordinasi di Kantor Satpol PP KBB Gedung B, Senin (6/7/2026).
Angga menyebut, rapat koordinasi melibatkan Forkopimcam Cihampelas, Camat Cihampelas, Kapolsek, Koramil, Kepala Desa Singajaya, pemilik atau kuasa pemilik lahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Berdasarkan hasil klarifikasi, pembangunan di lokasi tersebut dipastikan bukan untuk kawasan komersial maupun perumahan.
“Pemilik lahan menjelaskan bahwa lokasi itu akan dimanfaatkan sebagai tempat beristirahat pribadi dengan konsep vila ramah lingkungan dan bangunan yang tidak bersifat permanen,” ucapnya.
Angga mengatakan bangunan akan menggunakan material bambu, dilengkapi kolam (balong), serta dikelilingi berbagai tanaman keras seperti pohon jati untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Konsepnya menggunakan material bambu, dilengkapi kolam (balong) seperti konsep vila tapi tidak permanen, kemudian di sekelilingnya akan ditanami pohon keras seperti jati dan tanaman lainnya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisasi potensi longsor,” jelasnya.
Meski pembangunan disebut hanya untuk kepentingan pribadi, Satpol PP KBB menegaskan seluruh persyaratan administrasi tetap wajib dipenuhi sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan.
Pemilik lahan diminta segera mengajukan permohonan Saran Teknis (Sartek) kepada dinas terkait sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, mulai dari pengaturan drainase, aspek lingkungan hidup, hingga ketentuan teknis lainnya.
“Kami meminta paling lambat besok permohonan saran teknis sudah diajukan. Dengan begitu seluruh proses bisa berjalan transparan dan tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat,” kata Angga.
Selain Sartek, pemilik lahan juga diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha sesuai rekomendasi Dinas PUTR.
Dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang sebelum nantinya diproses ke tahap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diperlukan.
Satpol PP KBB juga meminta pemilik lahan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Singajaya selama proses pengurusan administrasi berlangsung.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup akan menerbitkan Saran Teknis yang mengatur berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan.
Angga menegaskan penghentian sementara pembangunan bukan semata-mata karena persoalan administrasi, tetapi juga untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di tengah polemik yang berkembang.
“Makanya kemarin kita hentikan dulu kegiatannya. Pertama karena ada gangguan ketertiban umum, kedua kami harus memastikan apakah kegiatan ini sudah sesuai aturan atau belum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap polemik dugaan alih fungsi lahan di Cihampelas dapat diselesaikan secara transparan, sesuai regulasi, dan tetap mengedepankan kepastian tata ruang serta kelestarian lingkungan.
“Satpol PP KBB memastikan segel lokasi baru akan dibuka setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk Saran Teknis dan PKKPR Non Berusaha, telah dipenuhi sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, aktivitas dugaan penggundulan lahan di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, yang viral di media sosial ditindak jajaran Satpol PP KBB yang memutuskan menghentikan sementara aktivitas di wilayah perbukitan tersebut, pada Sabtu (4/7/2026).
Dalam rekaman viral menggunakan kamera drone yang diterima redaksi SEKITARKITA.id itu, terlihat aktivitas pembabatan dan perataan lahan perbukitan di Kampung Cilutung, Desa Singajaya, itu dilakukan dengan alat berat excavator atau beko.
Saat ini dilokasi, masih terpasang garis segel Satpol PP Line atau Garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Garis ini berfungsi sebagai tanda bahwa suatu bangunan, tempat usaha, atau lokasi sedang dihentikan operasionalnya secara resmi karena melanggar peraturan daerah (Perda).
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








