SEKITARKITA.id – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi panitia dalam penyelenggaraan pemilihan, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penambahan hak pilih, hingga mekanisme keterwakilan perempuan.
Ketua RW 17 Dusun 1 sekaligus Ketua Forum RW Desa Galanggang, Nasrultonyok, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan selama tahapan pemilihan BPD periode 2026–2034.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jumlah DPT yang semula ditetapkan sebanyak 20 orang tiba-tiba bertambah menjadi 23 orang, hal itu berbanding terbalik pada awal musyawarah bersama.
“Awalnya DPT hanya 20 orang, tetapi menjelang pemungutan suara muncul tambahan tiga pemilih dengan alasan untuk mengantisipasi jika terjadi suara imbang (draw) pada musyawarah awal. Faktanya penambahan itu berbeda dengan yang dimusyawarahkan,” ujarnya saat ditemui usai pemilihan BPD, Sabtu 4 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemungutan suara keterwakilan wilayah, terdapat empat calon anggota BPD. Namun satu calon tidak hadir saat proses pemilihan.
Hasil perolehan suara mencatat calon nomor urut 1 yang merupakan petahana memperoleh 10 suara, calon nomor urut 2 meraih 3 suara, sedangkan calon nomor urut 3 memperoleh 13 suara.
“Adapun calon nomor urut 4 tidak memperoleh suara karena tidak mengikuti pemilihan (tidak hadir),” ungkapnya.
Selain mempertanyakan penambahan DPT, Nasrultonyok juga menyoroti perubahan komposisi keterwakilan wilayah.
Ia menyebut Dusun 1 yang sebelumnya memiliki dua wakil di BPD kini hanya memperoleh satu kursi dengan alasan berdasarkan suara terbanyak.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak pernah dijelaskan secara utuh kepada masyarakat maupun para ketua RW.
Ia juga menilai sejumlah regulasi baru justru disampaikan setelah masa kampanye selesai.
Kondisi tersebut, kata dia, dinilai menyulitkan peserta maupun pemilih untuk memahami aturan yang berlaku sejak awal tahapan pemilihan.
“Beberapa pertanyaan yang kami sampaikan saat rapat ditunda pembahasannya. Setelah itu tidak pernah ada penjelasan lanjutan meski saya sudah mencoba menghubungi ketua panitia melalui telepon maupun pesan singkat,” katanya.
Selain itu, persoalan keterwakilan perempuan juga menjadi bahan perdebatan. Nasrultonyok mengungkapkan panitia melibatkan sejumlah unsur perangkat desa dan PKK sebagai pemilih pada kategori perempuan, sementara perwakilan perempuan dari masing-masing RW dinilai tidak seimbang.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada salah satu calon, meski panitia beralasan langkah tersebut dilakukan sesuai kebutuhan teknis pelaksanaan pemilihan.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan proses penyampaian undangan kepada para pemilih yang dinilai dilakukan secara mendadak sehingga membatasi kesempatan masyarakat memahami mekanisme pemungutan suara.
Nasrultonyok berharap penyelenggaraan pemilihan BPD ke depan dapat dilaksanakan secara lebih terbuka, demokratis, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh sejak awal tahapan.
Ia menegaskan kritik yang disampaikan bukan untuk menggagalkan hasil pemilihan, melainkan sebagai bentuk evaluasi agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan lebih baik.
“Sekali lagi saya tidak menghambat adanya pemilihan BPD, kami ingin proses demokrasi di desa benar-benar transparan, semua aturan disampaikan sejak awal, dan masyarakat memahami mekanisme pemilihan sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan BPD Desa Galanggang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keberatan yang disampaikan Ketua Forum RW tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








