AdinJava– Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ternyata tidak meliputi PPPK. – Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengawasi kenaikan gaji PNS tidak termasuk PPPK. – Kenaikan gaji PNS berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak berlaku untuk PPPK. – PPPK tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji PNS yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, secara jelas dijelaskan Kelompok ASN yang berhak dapatkan Kenaikan Gaji.
Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang meliputi instruksi untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk anggota TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tidak terdapat ketentuan resmi yang menjelaskan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan gaji sebagaimana pegawai lainnya.
Di lampiran I, poin ke-6 pada halaman 3 tertulis “Menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.”
Berdasarkan aturan yang berlaku, kabar kenaikan gaji PPPK pada Oktober 2025 belum bisa dipastikan terjadi, sebab PPPK tidak secara jelas termasuk dalam kategori yang dikatakan. Meski demikian demikian, kesimpulan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengingat skema kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memastikan penghasilan yang diterima sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan. Selain ASN, kebijakan ini juga berlaku untuk sektor lainnya, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta TNI/Polri.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan gajinya baru akan dilakukan pada November 2025 sebab sistem pembayarannya berupa rapel atau pengumpulan gaji sepanjang dua bulan sekaligus. Sayangnya, mencapai sementara belum ada pengumuman resmi mengenai kapan rencana tersebut akan diwujudkan.
Dan, Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 adalah PNS, guru, serta anggota TNI/Polri.
Element Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PPPK
Pada kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran persentase yang berbeda-beda tergantung pada golongannya. Langkah ini dilakukan agar penghasilan bisa disesuaikan secara adil dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab serta tingkat jabatan masing-masing pegawai.
Gaji PNS
Berikut ini adalah element persentase kenaikan gaji PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan.
Kelompok I dan II: meningkat sebesar 8 persen
Kelompok III: meningkat sebesar 10%
Kelompok IV: meningkat sebesar 12%
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang meliputi daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, berikut ini rincian gaji PNS setelah merasakan kenaikan pada tahun 2025.
Golongan I
Kelompok Ia: Rp1.820.556 mencapai dengan Rp2.724.408
Kelompok Ib: Rp1.988.064 mencapai Rp2.884.356
Kelas Ic: Rp2.072.196 mencapai dengan Rp3.006.396
Kelompok 1d: mulai dari Rp2.159.892 mencapai Rp3.133.512
Golongan II
Kelompok IIa: Rp2.358.720 mencapai dengan Rp3.934.872
Kelompok IIb: mulai dari Rp2.575.800 mencapai Rp4.101.300
Kelompok IIc: mulai dari Rp2.684.772 mencapai Rp4.274.856
Kelompok IId: mulai dari Rp2.798.388 mencapai Rp4.455.648
Golongan III
Kelompok IIIa: Rp3.064.270 mencapai Rp5.032.720
Kelompok IIIb: mulai dari Rp3.193.960 mencapai Rp5.245.680
Kelompok IIIc: mulai dari Rp3.329.040 mencapai Rp5.467.550
Kelompok IIId: mulai dari Rp3.469.840 mencapai Rp5.698.770
Golongan IV
Kelompok IVa: Rp3.682.336 mencapai dengan Rp5.980.688
Kelompok IVb: mulai dari Rp3.838.128 mencapai Rp6.303.696
Kelompok IVc: mulai dari Rp4.000.528 mencapai Rp6.570.368
Kelas IVd: mulai dari Rp4.169.760 mencapai Rp6.848.240
Gaji PPPK
Besaran gaji pegawai negeri sipil yang berstatus sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarnya:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp 3.071.200.
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp 4.551.800.
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000. (*)
Ikuti berita AdinJavadi di GOOGLE NEWS







