ASN Ini Dapat Naik Gaji Sesuai Perpres 79/2025, Bukan PPPK

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava– Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ternyata tidak meliputi PPPK. – Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengawasi kenaikan gaji PNS tidak termasuk PPPK. – Kenaikan gaji PNS berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak berlaku untuk PPPK. – PPPK tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji PNS yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, secara jelas dijelaskan Kelompok ASN yang berhak dapatkan Kenaikan Gaji.

Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang meliputi instruksi untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk anggota TNI dan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tidak terdapat ketentuan resmi yang menjelaskan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan gaji sebagaimana pegawai lainnya.

Di lampiran I, poin ke-6 pada halaman 3 tertulis “Menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.”

Baca Juga:  HP Xiaomi Paling kekinian 2024, Lengkap dengan Spesifikasi juga Harganya

Berdasarkan aturan yang berlaku, kabar kenaikan gaji PPPK pada Oktober 2025 belum bisa dipastikan terjadi, sebab PPPK tidak secara jelas termasuk dalam kategori yang dikatakan. Meski demikian demikian, kesimpulan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengingat skema kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah berencana meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memastikan penghasilan yang diterima sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan. Selain ASN, kebijakan ini juga berlaku untuk sektor lainnya, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta TNI/Polri.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan gajinya baru akan dilakukan pada November 2025 sebab sistem pembayarannya berupa rapel atau pengumpulan gaji sepanjang dua bulan sekaligus. Sayangnya, mencapai sementara belum ada pengumuman resmi mengenai kapan rencana tersebut akan diwujudkan.

Dan, Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Kenaikan Gaji berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 adalah PNS, guru, serta anggota TNI/Polri.

Baca Juga:  Bocoran spesifikasi Realme GT7 Pro

Element Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PPPK

Pada kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran persentase yang berbeda-beda tergantung pada golongannya. Langkah ini dilakukan agar penghasilan bisa disesuaikan secara adil dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab serta tingkat jabatan masing-masing pegawai.

Gaji PNS

Berikut ini adalah element persentase kenaikan gaji PNS tahun 2025 sesuai dengan golongan.

Kelompok I dan II: meningkat sebesar 8 persen

Kelompok III: meningkat sebesar 10%

Kelompok IV: meningkat sebesar 12%

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang meliputi daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, berikut ini rincian gaji PNS setelah merasakan kenaikan pada tahun 2025.

Golongan I

Kelompok Ia: Rp1.820.556 mencapai dengan Rp2.724.408

Kelompok Ib: Rp1.988.064 mencapai Rp2.884.356

Kelas Ic: Rp2.072.196 mencapai dengan Rp3.006.396

Kelompok 1d: mulai dari Rp2.159.892 mencapai Rp3.133.512

Golongan II 

Kelompok IIa: Rp2.358.720 mencapai dengan Rp3.934.872

Kelompok IIb: mulai dari Rp2.575.800 mencapai Rp4.101.300

Kelompok IIc: mulai dari Rp2.684.772 mencapai Rp4.274.856

Baca Juga:  Lisa Mariana Kehilangan Arah Usai Jadi Tersangka Video Syur, Pengacara Buka Rahasia Ini

Kelompok IId: mulai dari Rp2.798.388 mencapai Rp4.455.648

Golongan III 

Kelompok IIIa: Rp3.064.270 mencapai Rp5.032.720

Kelompok IIIb: mulai dari Rp3.193.960 mencapai Rp5.245.680

Kelompok IIIc: mulai dari Rp3.329.040 mencapai Rp5.467.550

Kelompok IIId: mulai dari Rp3.469.840 mencapai Rp5.698.770

Golongan IV 

Kelompok IVa: Rp3.682.336 mencapai dengan Rp5.980.688

Kelompok IVb: mulai dari Rp3.838.128 mencapai Rp6.303.696

Kelompok IVc: mulai dari Rp4.000.528 mencapai Rp6.570.368

Kelas IVd: mulai dari Rp4.169.760 mencapai Rp6.848.240

Gaji PPPK

Besaran gaji pegawai negeri sipil yang berstatus sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut besarnya:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp 3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp 4.551.800.

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000.

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000. (*)

Ikuti berita AdinJavadi di GOOGLE NEWS



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025
Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi
Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?
Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?
Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Andai Tidak Dapat Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin saja Tua Lebih Cepat, Tutur Psikologi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:59 WIB

10 Lodge Terbaik Dekat Danau Toba untuk Liburan Santai 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:14 WIB

Orang Tunggu Sendiri Patuh 8 Aturan Kuat Ini, Menurut Psikologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:44 WIB

Daftar 8 Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Apakah Timnas Indonesia Dapat Ikut?

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:59 WIB

Mengapa Fairing Motor Sport 150 Kini Menghilang dari Showroom?

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kucing Dapat Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru