KBB | SEKITARKITA.id – Warga Perumahan Silih Asih Blok L9D, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dibuat geger setelah sebuah rumah yang berada di tengah permukiman warga diduga dijadikan home industry tembakau sintetis.
Rumah tersebut menjadi lokasi penggerebekan Satnarkoba Polres Cimahi yang berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150.848 gram atau sekitar 150 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku rumah tersebut sebelumnya sudah lama tidak dihuni.
“Kondisi rumah sudah kosong hampir dua tahun. Kalau yang ngontrak di sini baru tiga hari. Saya juga enggak kenal, tiba-tiba malam itu digerebek polisi. Belum sempat kenal sama penghuni kost,” ungkapnya saat ditemui di Perumahan Silih Asih Blok L9D, RT03/ RW14, Selasa (8/9/2026).
Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi mengatakan, keberadaan rumah yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis itu ternyata cukup mengejutkan warga sekitar.
Ia menjelaskan, aktivitas produksi narkotika tersebut diduga berlangsung tanpa banyak diketahui masyarakat sekitar.
“Kronologinya, kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Faruk saat konferensi pers dilokasi, Selasa.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam produksi tembakau sintetis.
“Keduanya yakni RMF (30), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” jelasnya.
“Kemudian IS (31), seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,” sambungnya.
Dikatakan dia, keduanya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis atas perintah seseorang yang menggunakan akun Instagram berinisial NM,” ujarnya.
Akun tersebut diduga memerintahkan kedua tersangka untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis yang selanjutnya direncanakan untuk diedarkan.
Sementara itu, pemilik akun Instagram berinisial NM masih dalam pengejaran polisi dan kasusnya terus dikembangkan.
Yang bikin geleng-geleng kepala, lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi berada di tengah kawasan permukiman warga.
“Lokasi tersebut berada di Perumahan Pangauban Silih Asih, Blok L9D RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak.
“Mereka disebut belajar melalui berbagai tayangan yang tersedia di YouTube,” tutur Kapolres.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengemasan tembakau sintetis.
“Barang bukti tersebut di antaranya, tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 150.848 gram atau 150 kilogram, sejumlah cairan kimia, alat komunikasi, timbangan digital, peralatan pengemasan atau packing,” terang Faruk.
Adapun Jumlah barang bukti yang diamankan polisi bukan main-main. Tembakau sintetis seberat sekitar 150 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15 miliar.
Polres Cimahi menyebut pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 627.392 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan, terutama untuk membongkar jaringan dan mengejar pihak yang diduga berada di balik produksi tembakau sintetis tersebut.
Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo.
Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” bebernya.
Polres Cimahi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan, peredaran, maupun produksi narkotika dan psikotropika kepada Polres Cimahi melalui hotline 110. Kami (polisi) tegaskan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : liputan







