Geger! Rumah di Batujajar KBB Diduga Jadi “Pabrik” Tembakau Sintetis, Polisi Sita 150 Kg Barbuk 

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi didampingi Wakapolres Cimahi dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma saat konferensi pers di TKP (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi didampingi Wakapolres Cimahi dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma saat konferensi pers di TKP (foto: Abdul Kholilulloh)

KBB | SEKITARKITA.id – Warga Perumahan Silih Asih Blok L9D, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dibuat geger setelah sebuah rumah yang berada di tengah permukiman warga diduga dijadikan home industry tembakau sintetis.

Rumah tersebut menjadi lokasi penggerebekan Satnarkoba Polres Cimahi yang berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150.848 gram atau sekitar 150 kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku rumah tersebut sebelumnya sudah lama tidak dihuni.

“Kondisi rumah sudah kosong hampir dua tahun. Kalau yang ngontrak di sini baru tiga hari. Saya juga enggak kenal, tiba-tiba malam itu digerebek polisi. Belum sempat kenal sama penghuni kost,” ungkapnya saat ditemui di Perumahan Silih Asih Blok L9D, RT03/ RW14, Selasa (8/9/2026).

Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi mengatakan, keberadaan rumah yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis itu ternyata cukup mengejutkan warga sekitar.

Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma saat konferensi pers di TKP (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma saat konferensi pers di TKP (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia menjelaskan, aktivitas produksi narkotika tersebut diduga berlangsung tanpa banyak diketahui masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Paslon Ridho Usung Program Hibah 100 Juta per RW Jika Terpilih Pilwalkot Bekasi 

“Kronologinya, kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Faruk saat konferensi pers dilokasi, Selasa.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam produksi tembakau sintetis.

“Keduanya yakni RMF (30), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” jelasnya.

“Kemudian IS (31), seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,” sambungnya.

Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi didampingi Wakapolres Cimahi dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma saat konferensi pers di TKP (foto: Abdul Kholilulloh)
Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi didampingi Wakapolres Cimahi dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma saat konferensi pers di TKP (foto: Abdul Kholilulloh)

Dikatakan dia, keduanya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan kedua tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis atas perintah seseorang yang menggunakan akun Instagram berinisial NM,” ujarnya.

Akun tersebut diduga memerintahkan kedua tersangka untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis yang selanjutnya direncanakan untuk diedarkan.

Sementara itu, pemilik akun Instagram berinisial NM masih dalam pengejaran polisi dan kasusnya terus dikembangkan.

Yang bikin geleng-geleng kepala, lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi berada di tengah kawasan permukiman warga.

Baca Juga:  Kecelakaan Tragis di Padalarang Jadi Alarm, Dishub Bandung Barat Genjot Perawatan PJU
Barang Bukti 150 Kg, Nilainya Capai Rp15 Miliar diamankan Satnarkoba Polres Cimahi (foto: Abdul Kholilulloh)
Barang Bukti 150 Kg, Nilainya Capai Rp15 Miliar diamankan Satnarkoba Polres Cimahi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Lokasi tersebut berada di Perumahan Pangauban Silih Asih, Blok L9D RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak.

“Mereka disebut belajar melalui berbagai tayangan yang tersedia di YouTube,” tutur Kapolres.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengemasan tembakau sintetis.

“Barang bukti tersebut di antaranya, tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 150.848 gram atau 150 kilogram, sejumlah cairan kimia, alat komunikasi, timbangan digital, peralatan pengemasan atau packing,” terang Faruk.

Adapun Jumlah barang bukti yang diamankan polisi bukan main-main. Tembakau sintetis seberat sekitar 150 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp15 miliar.

Polres Cimahi menyebut pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 627.392 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan, terutama untuk membongkar jaringan dan mengejar pihak yang diduga berada di balik produksi tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Massa LAKI Geruduk Kantor Bupati Bandung Barat, Tuntut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi

Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo.

Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perumahan Silih Asih Blok L9D, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga kuat dijadikan home industry tembakau sintetis dalam jumlah besar (foto: Abdul Kholilulloh)
Perumahan Silih Asih Blok L9D, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga kuat dijadikan home industry tembakau sintetis dalam jumlah besar (foto: Abdul Kholilulloh)

“Ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” bebernya.

Polres Cimahi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan, peredaran, maupun produksi narkotika dan psikotropika kepada Polres Cimahi melalui hotline 110. Kami (polisi) tegaskan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detik-Detik Polisi Dobrak Rumah di Batujajar KBB, Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Bernilai Rp15 Miliar
Kompak! 40 Ormas Geruduk Kantor Bupati, Tuntutan Copot Ketua DPRD KBB-Sekda Menggema
Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak
Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI
LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan
Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang
Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIB

Geger! Rumah di Batujajar KBB Diduga Jadi “Pabrik” Tembakau Sintetis, Polisi Sita 150 Kg Barbuk 

Selasa, 8 September 2026 - 16:16 WIB

Detik-Detik Polisi Dobrak Rumah di Batujajar KBB, Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Bernilai Rp15 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:26 WIB

Kompak! 40 Ormas Geruduk Kantor Bupati, Tuntutan Copot Ketua DPRD KBB-Sekda Menggema

Minggu, 6 September 2026 - 19:32 WIB

Pipih Supriati Ajak Warga Bandung Barat Jadikan Maulid Nabi Momentum Perbaiki Akhlak

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Lewat Aksi Panggung, Pimpinan DPRD KBB Pipih Supriati Serap Aspirasi Warga di Malam Puncak HUT RI

Berita Terbaru