AdinJavaHidup di Jakarta memang penuh tantangan. Dengan biaya hidup yang mahal, harga kebutuhan pokok yang terus naik, serta kemacetan yang tak pernah berakhir, masyarakat harus segera cermat dalam mengelola keuangan mereka. Tetapi, ada kabar positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bisa minim mengurangi beban para pekerja swasta dengan penghasilan menengah mencapai bawah. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI secara resmi mengorbitkan program transportasi umum tanpa dipungut biaya untuk para pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu rakyat mengurangi pengeluaran transportasi, namun juga sebagai langkah strategis dalam menekan polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Dengan penggunaan transportasi umum yang tanpa dipungut biaya, masyarakat diharapkan mulai beralih dari kendaraan pribadi menuju sistem transportasi publik seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi DKI berupaya membentuk sistem transportasi yang inklusif, dengan begitu seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja dan warga yang kurang mampu, bisa memperoleh layanan publik tanpa menghadapi hambatan biaya.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, layanan transportasi yang tanpa dipungut biaya ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan kepada penduduk Jakarta yang memenuhi syarat tertentu.
Tetapi, ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang mempunyai KTP DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga dapatkan dukungan penuh dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang menganggap program ini akan menjadi dorongan besar bagi masyarakat untuk beralih memakai transportasi umum.
Selain mengurangi pengeluaran, masyarakat juga berperan dalam mengurangi emisi karbon serta memberi dukungan inisiatif Jakarta Langit Biru.
Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Transportasi Tanpa biaya?
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 menetapkan bahwa terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak memakai angkutan umum secara tanpa dipungut biaya.
Salah satu kelompok yang mendapat perhatian adalah karyawan swasta yang mempunyai penghasilan di bawah Rp6,2 juta setiap bulan, atau berada di bawah 1,15 kali Upah Minimal Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun yang berlaku.
Berikut adalah daftar lengkap 15 kelompok masyarakat yang berhak dapatkan fasilitas tanpa dipungut biaya ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Personel TNI dan Polri.
3. Siswa dan mahasiswa yang mempunyai KTP DKI Jakarta.
4. Pegawai kontrak atau bukan ASN di lingkungan Pemprov DKI.
5. Karyawan swasta yang pendapatannya kurang dari Rp6,2 juta setiap bulan.
6. Penyandang disabilitas.
7. Orang tua yang berusia lebih dari 60 tahun.
8. Petugas Pengelola Infrastruktur dan Fasilitas Umum (PPSU).
9. Petugas pembersih dan pengemudi operasional dalam lingkup Pemprov DKI.
10. Petugas kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit daerah.
11. Para relawan sosial yang tercatat di Dinas Sosial.
12. Sopir taksi konvensional yang diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI.
13. Guru kontrak dan pegawai pendidikan yang bukan PNS.
14. Tenaga kerja casual yang mempunyai Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
15. Keluarganya yang menerima bantuan sosial dari daerah.
Kriteria utama bagi karyawan swasta adalah mempunyai surat keterangan kerja yang sah serta penghasilan tetap di bawah Rp6,2 juta setiap bulan.
Jenis Transportasi yang Digratiskan
Warga yang memenuhi kriteria bisa memakai layanan transportasi umum yang dioperasikan oleh Pemprov DKI dan BUMD, yaitu:
1. TransJakarta (BRT dan Mikrotrans)
Layanan bus cepat yang melintasi berbagai koridor serta angkutan mikrotrans di seluruh wilayah Jakarta.
2. MRT Jakarta
Sistem transportasi bawah tanah dan atas tanah yang menghubungkan Bundaran HI mencapai Lebak Bulus serta pengembangan menuju arah utara.
3. LRT Jakarta
Jalur angkutan ringan yang sementara waktu menghubungkan rute Velodrome – Pegangsaan Dua.
Ketiga jenis transportasi ini bisa digunakan secara tanpa dipungut biaya, cukup denganfaucet kartu yang terdaftar di gate masuk.
Cara Mendaftar Untuk Dapatkan Pengangkutan Tanpa biaya
Pemerintah menyediakan dua cara pendaftaran agar masyarakat bisa memperoleh fasilitas ini, yaitu pendaftaran langsung melalui Financial institution DKI dan pendaftaranon-line melalui situs resmi.
1. Pendaftaran Langsung
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Financial institution DKI yang ditentukan sebagai lokasi verifikasi knowledge penerima manfaat. Berikut tahap yang harus segera diikuti:
– Kunjungi kantor cabang Financial institution DKI yang terdekat dan bawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
– Serahkan berkas berikut:
– KTP Jakarta (asli dan salinan),
– Kartu Keluarga (KK),
– Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan bulanan yang berjumlah kurang dari Rp6,2 juta,
– Foto terkini berukuran 3×4,
– Isi formulir pendaftaran yang tersedia dari petugas,
– Setelah diverifikasi, Anda akan menerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang terhubung dengan sistem pembayaran transportasi umum.
2. Pendaftaran On-line
Andai ingin lebih mudah, penduduk bisa mendaftar secara on-line melalui situs resmi.http://www.layanankhusus.transjakarta.co.{id}
Langkah-langkahnya:
1. Akses situs dan klik menu “Daftar Program Transportasi Tanpa biaya”.
2. Isikan knowledge pribadi sesuai dengan data diri KTP.
3. Unggah berkas pendukung seperti bukti gaji, surat keterangan pekerjaan, serta foto pribadi.
4. Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh sistem.
5. Setelah dapatkan persetujuan, pengguna akan menerima pemberitahuan melalui e-mail atau SMS yang berisi informasi mengenai standing pendaftaran serta jadwal pengambilan kartu di Financial institution DKI.
Setelah kartu diaktifkan, pengguna bisa langsung menikmati transportasi umum tanpa dipungut biaya memakaifaucet kartu di gate TransJakarta, MRT, atau LRT.
Durasi dan Evaluasi Program
Program ini berlaku sepanjang enam bulan pertama setelah peluncuran, dan kemungkinan besarnya akan diperpanjang andai evaluasi memperlihatkan dampak yang baik.
Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Financial institution DKI akan melakukan pengawasan berkala guna memastikan kebenaran knowledge penerima subsidi serta efisiensi kebijakan dalam mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyediakan sistem virtual yang terhubung secara menyeluruh untuk mengatur penggunaan kartu oleh masyarakat.
Sistem ini berfungsi untuk menghindari penggunaan fasilitas secara tidak sah oleh orang yang tidak berwenang.
Tujuan dan Dampak Program
Terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan ini:
1. Mengurangi beban keuangan masyarakat, khususnya para pekerja swasta dan kelompok yang rentan dengan pendapatan rendah.
2. Mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, guna mengatasi kemacetan dan mengurangi emisi karbon.
3. Memicu perubahan pola perilaku transportasi, dengan begitu masyarakat terbiasa memakai angkutan umum secara tertata.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membangun sistem transportasi umum yang bersifat inklusif dan adil secara sosial.
Berkat program transportasi umum tanpa dipungut biaya untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta, Jakarta mengambil tindakan nyata dalam upaya menjadi kota yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.







