Sekitar Kita.ID- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap S (59) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), S merupakan pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya berinisial NAK (15).
Dalam keterangan pers Senin (13/1/2025), Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tersangka melakukan aksi bejadnya sejak 2017 silam, dimana korban pada saat itu berusia 8 tahun duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tri menyebut, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada salah seorang gurunya di sekolah. Lalu kemudian guru tersebut menyampaikan kepada Ibu korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Tri, pelaku berhasil diamankan oleh polisi setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Cimahi.
“Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban itu pada tanggal 7 Januari 2025, sedangkan kejadian itu sudah terjadi semenjak tahun 2017,” jelasnya.
“Korban saat ini berumur 15 tahun, kalau kita tarik mundur berarti dilakukan sejak korban SD, berumur 8 tahun,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Tri, S melakukan aksinya karena tidak dapat menahan hasratnya (nafsu), selain itu untuk melancarkan aksinya pelaku juga mengancam korban.
“Korban itu di bawah ancamannya dan kemudian pelaku itu mengancam jika korban melaporkan, pelaku (ayah tiri ) akan meninggalkan ibunya. Sehingga korban merasa takut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







